LPSK Menilai Pentingnya Peran Saksi Pelaku dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Iahir sebagai salah satu ikhtiar negara melalui arah kebijakan dalam percepatan dan efektivitas pemberantasan, pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme seperti yang tertuang dalam TAP MPR VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal ini diwujudkan dengan membentuk UU Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK dalam kerangka pemberantasan korupsi dan kejahatan transnasional yang holistik harus dilihat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aparat penegak hukum yang bersinergi untuk tujuan Indonesia bebas korupsi.

Salah satu bentuk langkah dukungan dalam penegakan hukum melalui UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah aturan terkait dengan saksi dan pelaku.

Sejak tahun 2006, saksi pelaku ( Justice Collaborator) ini telah diatur sebagai istilah baru di Indonesia melalui UU No. 13 Tahun 2006 Jo UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sedangkan, definisi Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

“Peran saksi pelaku pada pengungkapan tindak pidana korupsi tidak saja bertujuan agar saksi pelaku ini mendapatkan hak-haknya seperti pengurangan hukuman. Pemisahan berkas dan pemberian penghargaan, namun juga menjadi sarana pengembalian aset negara yang telah diambil dengan cara Iangsung,” kata Wakil Ketua LPSK, Erwin Partogi Pasaribu kepada awak media dalam jumpa pers di kantor pusat LPSK di Jakarta Timur, Senin (9/12) siang.

BACA JUGA :   SUMPAH PEMUDA: KOMITMEN BERSATU

Dengan demikian, lanjutnya, pengaturan terkait saksi pelaku yang memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan tidak hanya menguntungkan dari segi pengungkapan perkara namun juga mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Menurut hemat LPSK, hadirnya UU No 31 Tahun 2014 menjadi peneguhan subyek baru yakni saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

“Artinya semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, muatan pengaturan mengenai saksi pelaku yang ada pada aturan Iain seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Tahun 2011 dan PP No 99 Tahun 2012 yang mengatur mengenai saksi pelaku yang bekerjasama tidak relevan untuk diterapkan, sepanjang aturan tersebut telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014.

“Dalam hal rumusan yang belum diatur dalam UU atau peraturan pelaksanaan maka masih bisa dirujuk sepanjang tidak bertentangan dengan UU No 31 Tahun 2014” tutur Erwin.

BACA JUGA :   Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Fitri 1440 Hijriah, Hj. Winarti SE MH bersama Forkopimda, Berbaur Dengan Masyarakat

Dikesempatan yang sama, Achmadi, yang juga adalah Wakil Ketua LPSK menambahkan, terkait pemberian penghargaan kepada saksi pelaku. Dalam UU No. 31 Tahun 2014 Pasal 10 A ayat (4) den (5) secara tegas menyebutkan bahwa untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan pidana, hanya LPSK yang diberikan kewenangan oleh UU untuk memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam surat tuntutan kepada hakim, dan UU meminta kepada hakim agar memperhatikan rekomendasi dari LPSK. Begitu pun perihal mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya.

“LPSK diberi kewenangan sesuai UU yang berlaku untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM,” terangnya.

Namun kendati seperti itu dirinya menilai sepanjang pengamatan LPSK, berbagai mekanisme penerapan saksi pelaku yang telah disediakan guna pemberantasan tindak pidana korupsi sepertinya belum diterapkan maksimal.

“Penggunaan saksi pelaku dalam pengungkapan perkara-perkara yang sulit belum teriihat hasilnya, bahkan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku dalam tindak pidana korupsi kepada LPSK cenderung memperlihatkan angka yang rendah,” ungkap Achmadi.

Untuk itu, lanjutnya, penguatan peran saksi pelaku dalam pengungkapan perkara korupsi serta upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, LPSK menyatakan beberapa pendapat sebagai berikut.

“Pertama, LPSK menilai perlunya ada kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan dan perlindungan terhadap saksi pelaku dari seluruh aparat penegak hukum, karenanya LPSK mengusulkan perlunya sebuah regulasi berupa peraturan presiden sebagai upaya penyamaan pandangan terhadap saksi pelaku,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Terobos Jalur Busway Malah Tabrak Petugas Pengemudi Ertiga Diamankan Polisi

Kedua, tambah Achmadi, LPSK menghimbau aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Iembaga lainnya untuk dapat mengoptimalkan peran saksi pelaku dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi serta memperhatikan Pasal 10 A, Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam penetapan seseorang sebagai saksi pelaku. Langkah ini juga bisa digunakan untuk mendorong pengembalian kerugian negara secara optimal.

Ketiga, LPSK mengajak partisipasi yang besar dari individu ataupun semua pihak untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi. LPSK mendorong masyarakat untuk tidak takut bersaksi dalam membongkar kasus kejahatan korupsi yang diketahuinya. Dalam sudut saksi pelaku yang ingin membongkar kasus korupsi misalnya, LPSK memandang pentingnya peran advokat/pengacara yang memegang idealisme tinggi untuk melakukan pendampingan hukum kepada saksi pelaku dalam sebuah perkara korupsi.

“Bila periu dibentuk semacam Lembaga Bantuan Hukum khusus untuk mendampingi calon saksi pelaku agar dapat membongkar sebuah kasus tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (Andi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights