DimensiNews.co.id NIAS SELATAN – Polres Nias Selatan berhasil menangkap TH (25), pelaku pembunuhan seorang siswi SMA Negeri di Kabupaten Nias Selatan beberapa waktu lalu.
Pelaku mengaku membunuh karena takut aksi bejatnya yang akan memperkosa korban diketahui oleh masyarakat.
Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada minggu lalu di areal pohon bambu di Dusun Khou-Khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua. Saat itu pelaku karena tidak bisa menguasai nafsunya, membawa korban ke areal tersebut untuk memperkosanya.
“Tadinya mau diperkosa, tetapi korban melawan dan berteriak-teriak. Karena takut didengar oleh warga, pelaku yang panik langsung membunuh korban,” ujarnya, saat konferensi pers, Selasa (10/12/2019).
Polisi yang mendapatkan laporan penemuan jasad korban langsung bergerak cepat. Hasilnya, pelaku TH berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Hilizoroilawa, pada Minggu (8/12/2019).
Pelaku, dijerat dengan pasal 340 subsider 338 junto pasal 351 ayat 3 dan 365 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(Deserman Lase)