DimensiNews.co.id MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap pengedar sabu di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 70 kilogram sabu beserta uang puluhan yang diduga hasil transaksi disita petugas.
“Total barang bukti ada 50 bungkus yang diperkirakan beratnya 60 hingga 70 kg brutto. Kemudian, uang tunai sebanyak Rp 60 juta,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari, di kantor BNNP Sumut, Rabu (11/12/2019).
Menurut Arman, barang tersebut disita petugas dari dua lokasi yang berbeda. Awalnya petugas yang mendapatkan informasi melakukan penangkapan ZUL di Jalan Letda Sujono bersama sabu seberat dua kilogram yang dibawa dengan becak motor (Bentor).
Lalu petugas menggeledah rumah ZUL di Kelurahan Bantan, Medan Tembung. Di sana petugas menggeledah dua rumah, dan ditemukan juga narkoba jenis sabu yang dibungkus kemasan teh Cina.
“Di dua rumah tersebut kita lakukan penggeledahan dibantu dengan anjing dan ternyata kita temukan lagi barang bukti narkoba di dalam lemari dengan wadah koper, tas, kardus dan plastik. Kita juga menemukan uang tunai,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu. Penyerahan sabu tersebut dilakukan di tengah laut kepada sindikat lokal dan dibawa ke Tanjung Balai yang kemudian disimpan di lokasi penemuan tersebut.(DN)