DimensiNews.co.id, BATU-Residivis, spesialis pecah kaca antar provinsi, Hariyanto (26) asal Ogan Kemering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ditembak kakinya lantaran melawan Satreskrim Polres Batu sesaat akan ditangkap.
Hal ini terjadi, tersangka Hariyanto telah melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Batu. Dan, kejadian penangkapan itu, Jumat (6/12/2019) pukul 02.00 WIB dini hari, saat tersangka akan pulang kampung.
Di hadapan petugas, Hariyanto mengakui perbuatannya, bahkan aksinya tersebut ternyata tidak dilakukan sendirian, melainkan berdua dengan temannya satu daerah yang sudah pulang duluan.
“Saya melakukan berdua, tugas saya menunggu di sepeda motor dan Hasan teman saya yang melakukan eksekusi,” kata dia, Rabu (11/12/2019).
Untuk hasil yang didapat, menurut Hariyanto, dibagi dua bersama rekannya. Ditanya mengapa Kota Batu menjadi sasaran kejahatannya, diakui olehnya, tujuan adalah jalan-jalan sambil mencari sasaran.
“Saya di Kota Batu ini, jalan-jalan sambil mencari sasaran. Dan, 2014 lalu sata pernah dihukum di Jakarta dengan kasus yang sama,” jelas dia.
Saat ditemui, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, membenarkan, waktu itu Hariyanto hendak kabur pulang ke rumahnya, saat akan diamankan di bandara Juanda, pelaku melakukan perlawanan dan mengancam jiwa petugas, hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas.
Menurutnya, tersangka Hariyanto adalah merupakan residivis dalam kasus yang sama dengan modus pecah kaca mobil, ia pernah di penjara di Jakarta tahun 2014.
“2019 di Kota Batu, Hariyanto kembali melakukan aksi yang sama, melakukan aksi pecah kaca mobil bersama rekannya Hasan yang saat ini sudah pulang kampung di OKI Sumatra Seletan. Saat ini Hasan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” urainya, Rabu(11/12/2019) siang.
“Dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini di wilayah hukum Polres Batu setidaknya sudah melakukan akinya dua kali. Pertama di Pujon yang pecah kacanya mobil Pick up dengan mengambil HP dan kedua memecah kaca mobil Honda CRV di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” Jelas Kapolres.
Lanjut dia, di lokasi kedua itu tersangka menggasak HP, Tablet, dan Tas uang berisi uang 300 real. Dua kejadian di Wilayah Polres Batu itu Pertama terjadi pada bulan Agustus 2019 dan terakhir pada bulan Oktober 2019.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono, menjelaskan modus operandinya, tersangka dengan menggunakan baut ukuran 10 cm.
Yang kemudian, imbuhnya, baut tersebut di lempar dari jarak 1 meter dan mengakibatkan kaca retak. Setelah kaca retak. Pelaku mendorong kaca dan mengobok-obok serta mengambil barang yang ada di dalam mobil korban.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) diantaranya HP dan alat yang digunakan untuk memecah kaca berupa serbuk busi,” tegas Hendro.
Dan Akibatnya perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Seperti diketahui, pelaku ini melakukan aksinya mulai di Jakarta, Sragen, dan untuk wilayah Jawa Timur empat kali aksinya antara lain di Situbondo, Probolinggo dan terakhir di Kota Batu.(put)