Masih Disekat, Puluhan Warung di Situ Bulakan Dibongkar Trantib

  • Bagikan

DimensiNews.co.id TANGERANG – Jajaran Trantib Kecamatan Periuk Dipimpin Kasi Trantib Bahrul Ulum, S.Ag., M.Si.,
melakukan operasi pembongkaran yang kedua, terhadap warung-warung di seputaran Situ Bulakan yang masih dilakukan penyekatan.

Pelaksanaan pembongkaran sesuai perintah Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah kepada Camat Peruk Sumardi. Diharapkan para pelaku usaha menyesuaikan
motto Kota Tangerang “Ahlakhul Karimah”.

“Kondisi di lapangan keberadaan para pelaku usaha ternyata melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2018, tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” kata Kasi Trantib Periuk Bahrul Ulum, kepada wartawan usai pembongkaran.

Selain itu, pembongkaran juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan warung yang berada di kawasan Situ Bulakan.

BACA JUGA :   Wabup Aceh Utara Hadiri Haul Abon Nudi

“Ini sesui perintah Pak Camat, kami melaksanakan eksekusi pembongkaran yang kedua terhadap warung-warung yang masih disekat,” jelasnya.

Bahrul menyebut, dalam pembongkaran ini pihaknya mengerahkan 15 personil Trantib Kecamatan Periuk ditambah dari jajaran samping unsur TNI Babinsa Kelurahan Periuk.

Sebelumnya pihak pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan sejak tahun 2017, namun seiring waktu para pelaku usaha warung ini tidak pro aktif untuk mengikuti aturan Pemerintah Kota Tangerang.

Menurut Dia, pada prinsipnya Pemerintah Kota Tangerang tidak melarang untuk usaha, tapi ada juga aturan yang harus di taati dan dipatuhi. Dikatakanya, bahwa jumplah warung-warung di Situ Bulakan cukup banyak.

“Pembongkaran tidak selesai hari ini ya, akan kita lanjut hari senin lusa. Sebelum kita bongkar hari ini sebelumnya sudah kita berikan surat peringatan, bahkan kami minta pemilik warung agar membongkar sendiri warungnya ternyata hingga saat ini tidak ada gerakan. Untuk itu kita lakukan tindakan pembongkaran,” tegasnya.

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Bahrul menambahkan, ketika para pemilik warung melakukan penyekatan, bisa juga terjadi pelanggaran Perda No 8 tentang pelarangan pelacuran, dan Perda No 7 tahun 2015 tentang miras.

“Sebenarnya mendirikan bangunan di atas situ juga dilarang, namun karena kemanusiaan pemerintah membolehkan usaha, asal mengikuti aturan yang ada. Tapi secara perizinan warung-warung ini Ilegal,” pungkas Bahrul.(Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights