DimensiNews.co.id, SURABAYA- Seorang pria kelahiran Rembang, Jawa tengah, berhasil diamankan unit Opsnal Polsek Semampir, Surabaya, setelah diketahui mencuri perhiasan dari salah seorang warga Bulak Banteng. Tak hanya itu, perhiasan istri sirinya juga ikut digasak. Total nilai perhiasan yang dicuri berkisar Rp 47 juta.
Perhiasan tersebut dicuri setelah dia mengetahui istri sirinya Rohbia mendapatkan titipan perhiasan dari Rohmanah warga Bulak Banteng yang mana merupakan kakak dari pemilik kos yang mereka tempati. Rohmanah menitipkan perhiasannya karena dirinya saat itu ada kegiatan membantu hajatan nikahan sepupunya di Nyamplungan, Surabaya, Jum’at (13/12), pukul 09.00 WIB.
Setelah selesai membantu hajatan tersebut, Rohmanah meminta kembali barang perhiasannya yang telah dititipkan kepada Robiah. Naas, saat dicari di lemari tempat perhiasan itu disimpan, mendadak diketahui barang tersebut telah raib beserta perhiasan miliknya sendiri dari dalam lemari.
Rohbia menduga kuat bahwa pelakunya tak lain adalah suami sirinya sendiri, yakni Jubaidi (53), pria kelahiran Rembang yang berprofesi sebagai pekerja swasta, dan memiliki alamat tinggal sesuai KTP dari Dusun Pijes, Desa Pring Opos, Kecamatan Genggo, Kabupaten Trenggalek, Jawa timur. Dan saat dihubungi lewat selulernya pun tak ada jawaban dan terkesan sengaja dimatikan.
Berdasarkan laporan LP/B/ 308 /XII/2019/Jatim/ Res. Pel. Tg. Perak/Sek Semampir, tanggal 17 Desember 2019, sekira pukul 06.00 WIB Unit Opsnal mendapat informasi kalau tersangka sedang berada di Jembatan Merah Plaza (JMP). Selanjutnya Unit Opsnal langsung menuju ke lokasi dan berhasil menemukan pelaku yang kemudian diamankan beserta barang bukti perhiasan yang ditemukan saat penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda 2 diantaranya di wilayah Semampir, Terminal Bus Perak, Rungkut, Tambaksari, Malang, Lamongan, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, dan Kudus masing masing sekali. Sedangkan di wilayah Gresik enam kali, Demak enam kali, Sidoarjo dua kali, Bojonegoro empat kali, Jombang dua kali, Trenggalek dua belas kali. Sementara di wilayah Madiun, Ngawi, Sragen, Rembang, Semarang, Blora dan Pati masing masing dua kali.
Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa perhiasan 6 gelang kroncong berat 19, 850 Gram, 1 gelang anak susun 5 kembang kolong 3 cukitan 45, 850 Gram, 7 gelang kroncongan pipa oval berat 7, 700 Gram, 1 biji gelang bola kecil susun 3 kolong 4 ukiran kancingan kuning berat 11, 300 Gram, dan 2 buah cincin anak-anak berat 0,500 Gram.
Dihubungi melalui pesan singkat, Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto membenarkan kasus pencurian emas tersebut dan mengapresiasi kinerja jajarannya.
“Terima kasih atas kerja cepat rekan reskrim polsek semampir, karena kurang 12 jam pelaku telah diungkap,” ungkap Kapolsek kepada Dimensinews.co.id.
Dari hasil perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (By)