Kepala BPRD DKI Jakarta: Kita Blokir Pemilik Kendaraan yang Tidak Sesuai dengan KTP

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA- Tim Gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Polisi, TNI, Dishub dan Jasa Raharja menggelar razia pengesahan pajak STNK kendaraan di Jalan Outer Ring Road Rawa Buaya, Cengkarang, Jakarta Barat, Kamis (26/12/2019).

Kepala Badan Pajak dan Pajak Daerah DKI Jakarta Faisal Syafrudin menuturkan, dalam kurun waktu yang tersisa masih ada lima hari lagi pihaknya melakukan operasi gabungan bersama Polisi, TNI, Dishub dan Jasa Marga dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak Provinsi DKI Jakarta.

“Dengan kondisi ini, kami berharap kepada masyarakat DKI Jakarta yang masih menunggak pajak diharapkan untuk segera membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” Kata Syafrudin.

BACA JUGA :   Hipma Halteng Jabotabek Sesalkan Pemkab Halteng Bungkam Soal RSS

Ia mengatakan, dengan adanya razia yang gencar dilakukan di lima wilayah di DKI Jakarta dirinya berharap kepada warga yang masih menunggak pajak segera membayar pajaknya agar tidak kena tilang oleh polisi.

“Jadi dalam operasi pengesahan pajak ini tidak hanya membayar pajaknya saja, tapi juga ditilang. Bagi siapa saja yang belum pengesahan pajaknya, maka polisi berhak untuk menilang,” ujarnya.

Lebih lanjut Faisal Syafrudin menerangkan bahwa sudah ada 336 unit kendaraan yang diblokir karena tidak sesuai dengan identitas KTP.

“Untuk KTP yang tidak sesuai dengan kepemilikan kendaraan kami blokir, yang sudah kita lakukan ada 336 unit kendaraan yang sudah kita blokir. Dan selanjutnya apabila mereka tidak datang untuk melakukan balik nama maka kendaraan yang bersangkutan kita bodongkan atau tidak ada STNK,” katanya.

BACA JUGA :   Pemkab Asahan dapat Bantuan dari Yayasan Satu Untuk Negeri TvOne

“Saat ini kita sedang sisir dan mudah-mudahan mereka segera membayar dan untuk hal ini kami berikan diskon 50% sesuai dengan Pergub tentang pemutihan. Untuk itu kami berharap bagi pemilik kendaraan yang sedang kita blokir segera mengurus kendaraannya,” ujarnya.

Faisal juga membeberkan mobil mewah yang menunggak pajak mencapai sekitar 1000 unit yang nilainya mencapai Rp 32 Miliar.

“Untuk tunggakan pajak mobil mewah mencapai sekitar 1000 mobil mewah dan nominalnya mencapai Rp 32 Miliar,” ucapnya.

Untuk capaian pajak kendaraan di tahun 2019 ini, Faisal mengatakan sudah mencapai 97 persen. “Mudah-mudahan sampai 31 desember bisa mencapai 100 Persen,” pungkasnya. (Hery Lubis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights