Diduga Simpan Sabu di Rumahnya, Cak Digelandang ke Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id — SAROLANGUN.

Cak kembali berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran menyimpan barang haram jenis sabu. Perempuan 43 tahun itu pasrah saat digelandang polisi sekitar pukul 19.00, Rabu (1/11) malam di rumahnya yang ada di RT.09 Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh membeberkan, kronologi penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di simpang PT.Argo ada penyalahgunaan narkoba.

“Pelaku ditangkap petugas di ruang tamu di rumahnya, sekitar pukul 07.00 malam,” katanya, Kamis (2/11).

Setelah disaksikan oleh warga dan perangkat desa setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan, saat itulah Kormiati menunjukkan dimana dirinya menyimpan barang haram jenis shabu tersebut.

BACA JUGA :   Abaikan Protokol Kesehatan, Tempat Penyalur ART Digerebek Petugas Satpol PP Jakbar

“Pelaku mengambil shabu yang disimpan di dalam kamar dan di dapati satu plastik keresek warna kuning, yang berisi satu klip plastik isi shabu,” ujar Kabag Ops.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, anggota Satresnarkoba menemukan satu buah alat hisap shabu (bong) yang disimpan di samping tempat tidur.

Karena terbukti menyimpan shabu, perempuan yang kesehariannya berdagang ini lantas digelandang ke Polres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.

Dari penggeledahan, polisi mendapati satu klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga  narkotika jenis shabu, 29 klip plastik kecil kosong, satu buah bong, satu buah kotak bodrex, empat lembar tisu putih.

Agus mengatakan, akibat tindakannya tersebut Kormiati dijerat dengan pasal 112, ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara, maksimal 12 tahun, dan denda maksimal 8 milyar.

BACA JUGA :   Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Adakan Lomba Tulis Buat Wartawan

(Bullda)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights