Spesialis Pelaku Curanmor Berhasil Diungkap Polsek Jatiuwung

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerab beraksi di wilayah hukum polsek jatiuwung dan sekitarnya.

Dua pelaku tersebut yakni inisial D (23) dan P (22) asal Lampung, yang diamankan di Kampung Pasir Randu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang pada Rabu (25/12/2019) kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Pratama Sambiring melalui Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim saat di konfirmasi di kantornya. Kamis (26/12) sore.

“Benar, pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan korban yang mengalami kehilangan sepeda motor pada tanggal 24 Oktober lalu, tak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Abdul Rochim.

BACA JUGA :   Kasus COVID-19 Meningkat, Bupati Tangerang Meminta Pesta atau Hajatan Ditunda

Saat melakukan pelaporan berdasarkan LP : B/1077/XII/2019/Res.Tangkot/Sek.JTU, tgl. 24 Desember 2019, korban menuturkan curiga terhadap dua orang tetangganya yang sempat melarang dirinya untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Dari kecurigaan tersebut, anggota Buser dipimpin Kanit AKP Zazali Hariyono melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan akhirnya mengamankan kedua pelaku di salah satu kontrakan dengan menemukan beberapa plat nomor dan kunci letter T, namun tidak menemukan kendaraan milik korban,” bebernya.

Namun tidak berhenti disitu, anggota meminta keterangan dari para tetangga tempat parkiran sepeda motor dikontrakan tersebut dengan menghadirkan korban.

Alhasil, sepeda motor honda Vario warna hitam bernomor polisi B 3294 CBP ditemukan diantara sepeda motor milik penghuni dan diakui para pelaku milik korbannya Ika Sustiawati.

BACA JUGA :   Sekda: Program PTSL Bantu Perekonomian Masyarakat

“Dari lokasi tersebut, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh seperti apa peranan kedua pelaku yang ditangkap tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights