DimensiNews.co.id, NIAS – Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, resmi pecat Kepala Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato, Sokhinafao Ndraha, Senin (30/12/2019).
Dari informasi yang diterima, hal tersebut tertuang dalam Surat keputusan Bupati Nias Nomor 140/801/K/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2019 lalu.
Sokhinafao diberhentikan diduga karena terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2017 dan 2018, serta penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa.
Menurut Pembina LSM PMPRI Nias, Ronal Zai, pemberhentian kepala desa tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat Desa Sitolubanua yang didampingi oleh DPC LSM PMPRI Nias.
“Hal ini salah satu contoh dan efek jera bagi kepala desa yang bermain-main dengan dana desa. Keputusan Bupati Nias sangat diapresiasi dengan memberhentikan kepala desa yang diduga terindikasi dugaan penyelewengan dana desa,” tegas Ronal Zai.
Meskipun Sokhinafao sudah diberhentikan sebagai kepala desa, namun hukum pidana juga harus tetap berjalan. Dengan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nias, diharapkan aparat penegak hukum bisa menindak lanjutinya. (Deserman Lase)