Asep Adang Sundana. SH. MH Resmi Menjabat Panitera Di PN Indramayu

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id INDRAMAYU – Ketua Pengadilan negeri Indramayu Sapto Setiawan. SH. M. Hum.melantik  pejabat fungsional Panitera Baru Asep Adang Sundana. SH. MH  bertempat di halaman kantor pengadilan negeri Indramayu.Jumat(26/01/2018)

Pelantikan atau pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Adapun pejabat yang diambil sumpahnya ialah Asep Adang Sundana S.H., M.H. saat ini ia resmi menjabat sebagai Panitera di pengadilan negeri Indramayu setelah sebelumnya menjabat sebagai wakil panitera pengadilan negeri depok.

Ditemui usai acara Saptono Setiawan.SH.M.Hum mengungkapkan,”Saya berharap agar panitera yang baru saja dilantik dapat bekerja secara sinkron dan bersinergi karena di dalam pengadilan negeri ini ada 4 pilar yaitu ketua, wakil, panitera dan sekretaris.

BACA JUGA :   Bersama Rimba, Kopassus Berbagi Sembako di Kaki Gunung Gede Pangrango

“Jadi jika ada salah satu yang tidak bersinergi maka akan pincang.”Ungkapnya.

Tapi saya yakin panitera baru bisa bekerjasama dengan baik karena jenjang yang dilalui untuk menjadi panitera itu sudah dilewati mulai dari panitera pengganti, wakil panitera, atau panitera muda.” Kata Saptono.

Selain itu, ia juga menyampaikan pesan kepada mantan panitera yang saat ini sudah pindah tugas ke kelas yang lebih tinggi agar bekerja lebih keras.

“Untuk panitera lama yang sekarang sudah menduduki jabatan panitera pengganti di kelas lebih tinggi Jakarta tentunya prestasi yang sudah ada paling tidak dipertahankan,

Beliau harus bekerja lebih keras lagi karena jenjang perkara disana lebih banyak.”Tutupnya

BACA JUGA :   Deklarasi Akbar Relawan Muda Jumiwan Aguza dan Maidani Membludak

Laporan Wartawan : EF

Editor.                        : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights