Polres Lhokseumawe Tangkap Anggota KKB dan Amankan Sepucuk Airsoft Gun

  • Bagikan
Kasat Reskrim AKP Indra T Nugraha Herlambang memperlihatkan barang bukti pistol airsoft gun milik tersangka.

DimensiNews.co.id – LHOKSEUMAWE – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap satu orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berinisial BT (36) serta mengamankan barang bukti sepucuk pistol jenis airsoft gun.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Nugraha Herlambang dalam konferensi pers, Senin (6/1) menyebutkan, jajarannya berhasil menangkap BT (36) anggota KKB yang diduga telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap camat di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Selain menangkap pelaku, jajaran Satreskrim Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan sepucuk pistol jenis airsoft gun yang juga pernah dipakai oleh AB alias Tentra Raman yang tewas dalam kontak senjata di Sawang beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA :   Sambut Tahun Baru Camat Kalideres Gelar Festival Budaya Betawi Dan Bazar

“Berdasarkan hasil pengembangan dari anggota KKB AB yang tewas saat kontak senjata dengan polisi, senjata laras pendek itu tidak ditemukan didekat jasad AB. Dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan senjata laras pendek jenis airsoft gun, ternyata senjata itu berada ditangan BT,” ungkapnya.

Kasatreskrim juga menjelaskan, pistol airsof gun juga digunakan oleh tersangka BT saat melakukan ancaman dan pemerasan terhadap Camat Kecamatan Sawang, Aceh Utara yang terjadi pata Tanggal 9 Juli 2019 lalu.

Saat melakukan aksinya, sekira pukul 11.00 WIB tersangka anggota KKB itu menghubungi Camat Sawang serta meminta uang Rp 1 juta dengan cara menodong senjata ke badan camat, tersangka melalukan pemerasan dengan alasan karena sudah kelaparan.

BACA JUGA :   Kecamatan Priuk lakukan Operasi PPKM Gabungan

“Setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan pada Jum’at (3/1) tersangka berhasil ditangkap di rumahnya serta mengamankan senjata airsft gun di tangan tersangka,” ungkap AKP Indra T Nugraha Herlambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP Sub Pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Halim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights