Sidang Sengketa Lahan PT. PG Rajawali Di Tunda Begini Reaksi Masyarakat

  • Bagikan
 

DimensiNews.co.id INDRAMAYU -Ratusan masyarakat indramayu kawal sidang khusus perdata sengketa lahan pengganti oleh PT.PG rajawali II di pengadilan negeri Indramayu (29/01/2018)

Sidang ke empat yang di jadwalkan akan menghadirkan pihak saksi dari tergugat (PG Rajawali 2), namun ratusan masyarakat kecewa karena sidang harus ditunda hingga Minggu depan, hal ini di sebabkan saksi yang di jadwalkan PN indramayu dari pihak tergugat tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Usai majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan, Taryadi koordinator menyampaikan kepada ratusan massa yang menunggu di depan kantor pengadilan negeri Indramayu, “Sidang di tunda karena saksi tergugat berhalangan hadir dengan alasan sakit” serunya,

Taryadi mengajak ratusan massa untuk mendoakan saksi yang sedang sakit itu, spontan saja massa memotong seruan taryadi dengan serentak mengatakan, “kita doakan agar saksi cepat tiada”.

Taryadi melanjutkan seruannya “kita tidak boleh berdoa yang buruk, kita harus mendoakan yang baik-baik, kita doakan agar saksi dari pihak tergugat cepat sembuh dan dapat mengikuti persidangan, bersaksi untuk masyarakat.” Ujarnya.

BACA JUGA :   Camat Tebo Ilir dan Komandan SSK Tinjau Pembangunan Geneng Gorong-gorong

ditemui usai orasi Taryadi menyebutkan, bahwa banyak dampak negatif akibat dari tidak adanya lahan pengganti ini, “Akibat tidak adanya hutan atau lahan pengganti daerah kami jadi sering terkena bencana alam seperti banjir, puting beliung dan suhu panas.”

“Karena tidak ada hutan yang berfungsi sebagai filter untuk mencegah bencana alam tersebut. Dan jika musim tebang maka tempat tersebut seperti Padang pasir yang kering kerontang lalu banyak debu dari pohon tebu yang dibakar.” Ungkapnya.

Masih menurutnya,bahwa hutan tersebut berfungsi sebagai hutan ekologi yang artinya dapat digunakan sebagai garapan masyarakat untuk mencari nafkah meskipun sistemnya tumpang sari dan ada plot kerjasama dengan masyarakat sekitar 20-30%, namun sudah lebih dari 40 tahun masyarakat tidak bisa lagi menggarap hutan tersebut.

“PG Rajawali II  berjanji dalam waktu 10 tahun lahan pengganti selesai diadakan, namun sampai 40 tahun sejengkal pun tidak pernah ada lahan pengganti.” Tuturnya.

Taryadi kembali mengungkapkan, ” Tahun 2015-2016 masyarakat pernah menanam pohon sebagai bentuk reboisasi, tapi pohon-pohon tersebut justru dibabat habis dibakar dan dibuang ke rawa oleh pihak PG Rajawali II. Ini kan sudah termasuk kejahatan lingkungan.” Kata Taryadi.

BACA JUGA :   Semakin Lengkap! Kota Tangerang Kini Punya Terminal Bandara Khusus Haji & Umrah 

“Oleh karena itu masyarakat sepakat bahwa lahan ini harus diamankan sementara masih dalam posisi sengketa.”Tegasnya

Di tempat terpisah, Caripan Hasidik, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan sidang tempat yang bertujuan untuk menguatkan gugatan. “Kami akan mengajukan sidang tempat dimana dalam gugatan itu kami ingin membuktikan bahwa PG Rajawali sejak tahun 1976 hingga saat ini tidak menyediakan lahan pengganti yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terutama masyarakat.”Katanya

“Kami akan ajukan nanti tanggal 5 Februari 2018, Jadi nantinya majelis akan meninjau lokasi obyek sengketa untuk menunjukan apakah lahan pengganti sudah ada atau belum.” Lanjutnya.

Dia juga menyesali sikap PG Rajawali II  yang dihadapan Bupati Indramayu bersedia untuk menyediakan lahan pengganti, tapi hingga kini tidak dilaksanakan, “Saat dihadapan Bupati, PG Rajawali II menyanggupi untuk menyediakan lahan pengganti tapi hingga kini tidak ada realitanya.”Tambah Caripan.

Di ketahui sebelumnya, dasar gugatan adalah menuntut agar kawasan yang saat ini digunakan menjadi perkebunan tebu oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia II seluas 6.248 hektare dirubah kembali menjadi hutan.Selain itu, ada lahan pengganti dari lahan yang selama ini dipakai untuk perkebunan tebu.

BACA JUGA :   Gudang Penyimpanan Narkoba Jenis Ganja Di Pondok Aren Dibongkar Satresnarkoba Jakarta Barat

Sebelumnya telah terjadi tukar menukar antara PT RNI II atau PT PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan pada tahun 1976, terkait penggunaan perkebunan tebu. Tukar menukar itu menghasilkan Hak Guna Usaha I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976.

Pada tahun 2001 HGU I sebenarnya sudah habis.Namun, PT RNI II mendapatkan rekomendasi berupa HGU II untuk tetap menggunakan lahan hutan untuk perkebunan tebu.Perkebunan tebu itu masuk dalam wilayah Indramayu dan Majalengka.

Di Indramayu ada sekitar 6.000 hektare, dan Majalengka 5.700 hektare. Perkebunan tebu yang digunakan oleh PT PG Rajawali II dinilai banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat, seperti banjir, hawa yang memanas karena gersang, serta polusi udara akibat pembakaran tebu.

Laporan Wartawan : EF
Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights