DimensiNews.co.id, TANGERANG- Sulitnya anak-anak berkebutuhan khusus dan disabilitas untuk mengakses pelayanan pendidikan menjadi salah satu alasan peraturan daerah yang mengatur disabilitas perlu segera disahkan.
Andri S Permana Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota tangerang mengungkapkan, dari sisi pelayanan program pendidikan, Kota Tangerang sudah cukup dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Namun demikian, ia menilai layanan pendidikan di Kota Tangerang belum dapat dirasakan secara utuh oleh anak-anak berkebutuhan khusus dan disabilitas.
“Program yang dicanangkan mulai dari Tangerang Cerdas, SPP Gratis dan lain sebagainya sudah baik, namun disini kita melihat belum ada perhatian khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan disabilitas,”kata Andri S Permana yang akrab disapa Bung Ubur di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selasa (14/1) kemarin.
Ia menuturkan, saat ini pemerintah Kota Tangerang belum memiliki satu pun lembaga pendidikan yang khusus melayani anak-anak berkebutuhan khusus dan disabilitas.
“Ada satu SLB di Karawaci dan itu dikelola swasta. Untuk itu di peraturan daerah yang saat ini sedang kami godog, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah Kota Tangerang membangun lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan disabilitas,” terangnya.
Selain itu, dalam perda yang saat ini tengah dikaji tersebut juga diharapkan dapat memberikan warga disabilitas hak yang sama dalam memperoleh pelayanan dasar mereka dengan berbagai fasilitas umum.
Misalnya ada jalur khusus atau prioritas bagi disabilitas dalam memperoleh beragam pelayanan administrasi, sehingga pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan berupa pelatihan kerja dapat mereka dapatkan dengan mudah.
“Kami mendorong agar warga disabilitas ini dapat lebih mandiri melalui peraturan daerah yang saat ini tengah menunggu pengesahan,”jelasnya.
Ia menambahkan, selain tengah menggodog peraturan daerah tentang disabilitas, saat ini DPRD Kota Tangerang juga tengah menunggu pengesahan peraturan daerah tentang penanggulangan dan pencegahan HIV Aids.
“Kita juga berharap perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS ini dapat segera disahkan, sehingga tindakan preventif dan penanggulangannya dapat menjadi suatu prioritas dan memiliki payung hukum,” jelasnya.
Ia menilai, melalui peraturan daerah penanggulangan HIV AIDS tersebut angka penderita penyakit yang menular tersebut dapat lebih ditekan dan ditanggulangi dengan cara yang benar.
“Kalau sekarang kan tidak ada payung hukum yang mengatur secara detail mulai dari anggaran untuk melakukan sosialisi pencegahan dan konseling bagi para penyandang HIV AIDS, mudah-mudahan dengan disahkannya perda tersebut kegiatan pencegahan dapat dilakukan secara berkala dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Dul)