DimensiNews.co.id, TANGERANG — Buntut dari insiden kecelakaan yang menimpa dua orang Santri di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (13/1/2020) lalu, ribuan Santri dari Pondok Pesantren Al Hasaniyah Teluk Naga, menutup akses Jalan Bojong Renget, Desa Bojong Renget, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/1/2020).
Aksi unjuk rasa ribuan Santri yang saat ini masih berlangsung di depan Gedung eks BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Mereka memprotes pelanggaran jam operasional angkutan barang bertonase besar oleh truk yang menabrak melindas kaki teman mereka.
Padahal jelas, aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang, Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Bupati Tangerang Zaki Iskandar yang hadir ditengah-tengah aksi ribuan santri itu mengungkapkan, rasa keprihatinannya atas kejadian yang menimpa masyarakat Teluk Naga, Wabil Khusus keluarga besar Pondok Pesantren Al Hasaniyah.
“Saya turut prihatin atas kejadian laka yang menimpa dua santri kemarin. Perbub No. 47 dibuat untuk melindungi masyarakat pengguna jalan umum dan yang lainnya,” ujar Zaki.
Dan Perbub ini lanjut dia, dibuat untuk membatasi truk-truk bertonase besar, yang membawa material sumber daya bumi untuk tidak beroperasi di jam-jam pada saat siang hari sampai dengan jam 10 malam.
“Besuk saya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk merefisi Perpu 47 agar lebih tegas lagi nantinya. Dan biarkan pihak Kepolisian memproses sopir-sopir nakalnya,” tandasnya.
“Dan portal ini dibuat untuk ikut menegakkan Perbub 47, tolong dijaga juga oleh masyarakat. Mudah-mudahan dengan portal ini bisa ikut membatasi operasi truk-truk pada siang hari,” kata Zaki.
Ia menambahkan, biarkan para aparat penegak hukum melaksanakan tugasnya. Untuk seadil adilnya menghukum para pelanggar peraturan ini.
“Saya juga akan mendengarkan hasil aspirasi dari masyarakat tentang kegundahan truk-truk bertonase besar yang ada dilingkungan Teluknaga, Kosambi maupun wilayah Pantura lainya,” imbuhnya.
Menurutnya, aspirasi masyarakat akan menjadi bahan revisi nanti ditujukan kepada para anggota DPRD. “Kita akan lebih tegas dan lebih tajam lagi bikin peraturannya. Mohon dukungan seluruh masyarakat,” pungkasnya.(dul)