DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Pasangan Suami istri di Kabupaten Sarolangun yang masih di bawah umur ini tega lakukan perbuatan tercela dan melawan hukum.
Mereka adalah RP (17) dan sang istri Nov (16) warga Kecamatan Singkut, Sarolangun bersekongkol melakukan aksi bejat yaitu pencabulan dan persertubuhan.
Mereka berhasil melakukan aksi tersebut kepada kerabatnya atau korban yang masih di bawah umur. Aksi pencabulan itu terjadi pada saat libur tahun baru tanggal 1 Januari 2020 lalu.
Menurut keterangan Nov (16) saat itu mengajak korban libur tahun baru ke tempat kawasan Ancol Sarolangun bersama suami. Beberapa saat mereka berpindah lokasi hingga pada suatu pergi ke kebun sawit milik warga. Di situ terjadi perbuatan pencabulan karena DM (korban) sempat diancam akan dibunuh jika tidak memenuhi aksi bejat pelaku.
Menurut Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, jika suami istri tersebut bersekongkol untuk melakukan perbuatan itu.
“Sang istri pelaku yang saat ini sedang hamil dua bulan itu juga sebagai tersangka pencabulan, hal ini karena Nov (16) ikut membantu dalam proses persetubuhan dan pencabulan itu.
Lanjut Kapolres, pencabulan itu dilihat istrinya (saat pencabulan), dan dia membuka pakaian korban dan mungkin mau trisome mungkin gak jadi,” ujarnya. (Sanu)