DimensiNews.co.id, Surabaya – Warga Dusun Talun Juwet, Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, melaporkan eks Kepala Dusunnya (Kasun) yang juga Ketua Kelompok Tani, Taji alias alias Polo ke Ditreskrimsus Tipidkor Polda Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).
Polo diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya yang merugikan anggota kelompok tani dan warga Dusun Talun Juwet. Beberapa dugaan penyelewengan terkait bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian yang manfaatnya tidak sampai ke anggota.
Tidak hanya itu, ada pula dugaan penyelewengan kas pupuk desa, proses pengadaan alsintan, keperuntukan Alsintan, pengerjaan lahan tanah kas desa, dan pengadaan sumur yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“Setelah melalui berbagai proses mediasi, dan bahkan sempat kita demo, tak lain kita hanya bertujuan agar yang bersangkutan dalam hal ini eks Kasun Talun Juwet dapat mengembalikan apa yang menjadi hak warga,” ungkap salah satu anggota kelompok tani, yang merasa keberatan namanya dicantumkan.
Karena tidak mendapatkan titik terang, wargapun akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. “Tapi Kasun tidak menggubris kita, dengan sangat terpaksa, akhirnya kita mencari solusi dengan menempuh jalur hukum, melalui Polda Jatim,” tuturnya.
Sebelumnya, Taji Kepala Dusun (Kasun) yang biasa disebut ‘Polo’ oleh warga itu, telah dinonaktifkan oleh Kepala Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Sejak banyak warga yang berunjuk rasa terkait seluruh permasalahan yang timbul dalam kelompok tani maupun di Dusun Talun Juwet.
Akan tetapi, menurut informasi warga, yang bersangkutan pun masih merasa bahwa dirinya masih seorang Kasun, dan diduga masih berkeinginan kuat ingin dapat tetap menguasai atau memonopoli seluruh alat dan mesin pertanian yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pertanian. (By)