DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Unit Opsnal dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sarolangun beserta personil Polsek Mandiangin melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur korban perempuan 9 tahun yang masih duduk di (SD) Sekolah Dasar
Penangkapan tersebut di lakukan atas dasar laporan seorang wanita asal kecamatan mandiangin berinisial IT (31) tahun kepada polisi pada hari Jum’at 17 Januari 2020 sekitar Pukul 17.00 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa diduga Pelaku atas nama TV (60) sedang berada di dalam rumah anaknya.Kemudian anggota Opsnal dan Unit Pidum Polres Sarolangun beserta personil Polsek Mandiangin mendatangi rumah tersebut dan benar pelaku sedang berada di dalam rumah tersebut selanjutnya tim mengamankan pelaku.
Saat di introgasi waktu dan tempat kejadian korban sudah lupa dan hanya ingat melakukanya di bulan september 2019 lalu sekitar pukul 14.00 di rumah pelaku
Sebelum diamankan oleh anggota, pelaku meminum cairan dari botol kecil warna kuning, pada saat ditanyakan kepada pelaku bahwa yang diminum adalah obat anak-anak. Dalam perjalanan pelaku terlihat lemas, kemudian anggota menanyakan kembali kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwa yang diminum tersebut adalah Racun tikus.
Kemudian Tim dengan segera membawa pelaku ke Puskesmas Mandiangin untuk dilakukan penanganan medis.
Setelah pelaku dinyatakan sudah membaik, kemudian anggota Opsnal beserta Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sarolangun membawa dan mengamankan pelaku ke Polres Sarolangun untuk di proses secara hukum .
Kapolres sarolangun AKBP Deny Heryanto, S. Ik, M. Si melalui Kasat Reskirim IPTU Bagus Faria, S.IK membenarkan adanya penangkapan seorang kakek umur 60 tahun di duga mencabuli anak di bawah umur.
“Ya benar pelaku berusia 60 tahun,dan pelaku saat ini sudah kita amankan untuk di proses hukum lebih lanjut,”Ujarnya(Sanu)