DimensiNews.co.id, Banyuwangi – Alih alih meminjam motor untuk beli pulsa, Septian eko Purnama (21) warga Dusun Krajan Rt. 2/11 Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, mendadak ingin memiliki motor kepunyaan temannya sendiri, korban
M. Khoirul Mujib, (23 tahun), bekerja wiraswasta, beralamat Dusun Sugihwaras RT/RW. 2/6 Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Glenmore, bergerak cepat memburu pelaku dengan tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor kawasaki KLX dengan No. Pol. P-3555-ZI, Jum’at sore, (17/01),
Menurut Kapolsek Glenmore AKP Mujiono melalui Kanit Reskrim Iptu Nanang mengatakan, “Tersangka yang sebelumnya sudah kenal dengan korban, Pura-pura meminjam sepeda motor dengan dalih untuk membeli pulsa, tanpa ada rasa curiga, korban mengiyakan sepeda motornya dipinjam, kemudian ditunggu hingga jam 18.30 wib, pelaku tidak dan belum kembali, saat di hubungi lewat selulernya si pelaku ternyata dimatikan, sehingga saksi dan korban bingung mereka langsung melaporkan ke polsek Glenmore” terangnya.
Menurut Kanitreskrim Nanang, Sebelumnya pelaku diketahui masih berada di sekitaran wilayah dusun Selorejo.
“Selanjutnya sekira Pukul 21.30 wib Pelaku diketahui berada di wilayah Dusun Selorejo Desa Kaligondo Kecamatan Genteng, mengetahui hal tersebut maka saksi menginformasikan kepada petugas Kepolisian, dan selanjutnya bersama-sama dilakukan penghadangan agar tidak bisa melarikan diri, sehingga berhasil diamankan si pelaku beserta barang buktinya,” papar Nanang.
Dari peristiwa tersebut, ditaksir potensi kerugian materiil yang dialami korban di sekisaran 14 juta’an, dan pelaku mengakui, bahwa dirinya ingin memiliki motor tersebut.
Karena perbuatannya tersebut, kemudian pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Glenmore guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam di kenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. (By)