DimensiNews.co.id JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo berencana untuk memperpanjang batas usia pensiun prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara. Rencana ini akan masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI.
Menurut Jokowi, aturan umur pensiun kedua pangkat tersebut saat ini 53 tahun. Padahal untuk anggota Polri saja setingkat pangkat itu diumur 58 tahun.
“Kita akan merevisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI antara lain yang berkaitan dengan urusan pensiun bagi perwira bintara dan tamtama yang selama ini usia pensiun 53 tahun akan kita usulkan untuk diubah menjadi 58 tahun,” ujarnya dalam rapat pimpinan Kemhan-TNI-Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Selain masalah perpanjang umur pensiun, Jokowi juga meminta dibuatnya rencana strategis untuk kesejahteraan prajurit. Ia memuji para prajurit yang bertugas di lokasi tersulit.
“Saya minta juga supaya renstra untuk kesejahteraan prajurit baik yang berkaitan dengan perumahan, dengan kesehatan, dengan tunjangan kinerja, dan saya sangat mengapresiasi untuk prajurit-prajurit kita yang bertugas di lokasi-lokasi tersulit,” jelasnya.
Jokowi mencontohkan adanya TNI yang bertugas di Natuna yang merupakan wilayah terluar RI. Jokowi juga berjanji bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan. “Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan SDM, serta kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI,” tandasnya.(DN)