1 Februari, Ditlantas Polda Metro Jaya Berlakukan E-TLE untuk Pengendara Motor

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Buat anda pengendara motor, mulai tanggal 1 Februari 2020 mendatang harus lebih mentaati aturan lalu lintas. Karena pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

“Mulai 1 Februari 2020, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengendara sepeda motor,” ujar Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro, Senin (27/1/2020).

Menurut Yusuf, sasaran penindakan pertama untuk pemotor yang melanggar rambu lalu lintas, kedua pelanggaran marka jalan dan ketiga pengendara ataupun pembonceng tidak menggunakan helm.

“Kita fokuskan pada pelanggaran, karena salah satu penyebab kemacetan ialah penyerobotan ini. Pada 1 Februari sudah kita lakukan penindakan,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Soal Sengketa Warga Dengan PT. AAS, Cek Endra Koordinasi Dengan Kemetrian KLHK

Sistem kamera E-TLE untuk pelanggar motor sama seperti mobil. Jadi fitur kamera yang sudah ada hanya ditingkatkan lagi, sehingga tidak hanya menangkap gambar pelanggar mobil tapi juga motor.

“Jadi alamat pelat nomor yang sudah tersorot di kamera ada datanya, Kita akan beritahukan ke pelanggar bahwa pada tanggal tersebut sudah melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Melanggar marka jalan ancaman kurungannya dua bulan dengan denda Rp 500.000. Kalau terganggu konsentrasinya misalnya karena memakai handphone diancam kurangan tiga bulan dengan denda Rp 750.000.

Namun sebelum penerapan tilang ETLE, polisi terlebih dahulu mensosialisasikan sistem ETLE kepada masyarakat. Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.(DN)

BACA JUGA :   172 Kendaraan Ditindak Dalam Operasi Patuh Jaya di Tangsel
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights