DimensiNews.co.id JAKARTA – Buat anda pengendara motor, mulai tanggal 1 Februari 2020 mendatang harus lebih mentaati aturan lalu lintas. Karena pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Mulai 1 Februari 2020, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengendara sepeda motor,” ujar Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro, Senin (27/1/2020).
Menurut Yusuf, sasaran penindakan pertama untuk pemotor yang melanggar rambu lalu lintas, kedua pelanggaran marka jalan dan ketiga pengendara ataupun pembonceng tidak menggunakan helm.
“Kita fokuskan pada pelanggaran, karena salah satu penyebab kemacetan ialah penyerobotan ini. Pada 1 Februari sudah kita lakukan penindakan,” ungkapnya.
Sistem kamera E-TLE untuk pelanggar motor sama seperti mobil. Jadi fitur kamera yang sudah ada hanya ditingkatkan lagi, sehingga tidak hanya menangkap gambar pelanggar mobil tapi juga motor.
“Jadi alamat pelat nomor yang sudah tersorot di kamera ada datanya, Kita akan beritahukan ke pelanggar bahwa pada tanggal tersebut sudah melakukan pelanggaran,” tandasnya.
Melanggar marka jalan ancaman kurungannya dua bulan dengan denda Rp 500.000. Kalau terganggu konsentrasinya misalnya karena memakai handphone diancam kurangan tiga bulan dengan denda Rp 750.000.
Namun sebelum penerapan tilang ETLE, polisi terlebih dahulu mensosialisasikan sistem ETLE kepada masyarakat. Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.(DN)