DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Menyikapi peryataan yang di tetapkan Bupati Halteng Drs Edi Langkara MH, menuai berbagai tanggapan dari masyarakat Halmahera tengah
Di antaranya dari Komunitas Ngaku Rasai yang dipimpin oleh saudara Juardi Salasa kepada media ini mengirim releasenya pernyataan sikap terhadap pernyataan bupati.senin(5/2/2018)
Kuardi Salasa menilai bahwa pelantikan yang di lakukan Bupati Halteng Drs Edi Langkara MH untuk mengisi kekosongan jabatan di dua Dinas diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) dan Dinas Pertanian dan Perkebunan dengan tujuan demi kelancaran roda organisasi pemerintahan dalam satu tahun berjalan.
Sementara kita tau bersama di dua dinas terkait tersebut ada Pejabat sementara, oleh karena itu kalau bapak bupati menyampaikan dua dinas tersebut mengalami kekosongan maka saya pikir ini keliru,” katanya.
Sebab menurutnya, di sisi lain pelantikan yang di lakukan tersebut juga dinilai cacat hukum,katanya
“karena tidak sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan juga UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, karena sudah jelas-jelas yang bersangkutan Ismail Sangaji belum mengikuti assesment,ujarnya kepada media.
Untuk itu bagi kami dari Komunitas Ngaku Rasai kami menilai ini cacat Hukum,” terangnya.
Juardi melanjutkan, Selain itu Yang lebih parah lagi warga Desa Were Kecamatan Weda ini, Ismail Sangaji dikabarkan tinggal 4 bulan lagi yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun.katanya
“Maka paling tidak ini harus menjadi pertimbangan dan perhatian serius dari bapak bupati Kabupaten Halmahera Tengah Drs Edi Langkara MH,” pintanya.
Laporan Wartawan :Ode
Editor. : Red DN