DimensiNews.co.id, KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang, Banten, menangkap seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tegal Jawa Tengah. Pasalnya, pria berinisial PA (50) itu, diduga menjadi perakit senjata api (senpi) ilegal.
Hal tersebut terungkap saat Polres Kota Tangerang menggelar konferensi pers, Selasa (28/1/2020).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka PA mendapat pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senpi. Atas pesanan itu, tersangka mendapat bayaran Rp4 juta per unit dari senpi yang dihasilkan.
Selain bekerja di pabrik gula milik sebuah BUMN, diduga PA telah menjalankan pekerjaan merakit senpi sejak enam bulan lalu.
“Penangkapan PA merupakan pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.
Tersangka EC diduga kuat pelaku yang memperjual belikan senjata api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.
“Atas perbuatanya PA kita dijerat dengan pasal 1 ayat (1), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.*(dul)