Polres Jakut Gerebek Rumah Prostitusi di Gang Royal, 34 PSK Diamankan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Polres Jakarta Utara bersama Satpol PP menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1) malam. Dari pengerebekan itu, polisi mendapati 34 orang pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengaku, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat prostitusi. Budhi menyebut, dari 34 PSK itu, di antaranya ada yang masih di bawah umur.

“Setelah kami investigasi dan pemeriksaan mendalam, ternyata betul bahwa wanita yang kami temukan sebanyak 34 orang. Ada di antara 34 orang masih di bawah umur, mereka diduga menjadi korban eksploitasi secara seksual,” kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (31/1).

BACA JUGA :   Kunjungi Situ Cisanti, Presiden Jokowi Pastikan Rehabilitasi DAS Citarum Benar Berjalan

Budhi menuturkan, para PSK ini awalnya dijanjikan oleh para agensi makelar akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan pemandu karaoke. Namun, para korban itu justru diisolir di sebuah rumah dan dijadikan PSK.

“Mereka ditempatkan di penampungan agar tak bisa hubungi keluarganya bahwa mereka tidak bisa dipekerjakan sesuai dengan janji seperti iming-iming di awal, tapi mereka dipekerjakan sebagai PSK,” ungkap Budhi.

Selain itu, di sekitar kawasan tersebut polisi juga menemukan sejumlah kafe serta tempat hiburan di lokasi tersebut yang tidak memiliki izin. Lanjut Budi, polisi dibantu Satpol PP akhirnya menyegel tempat hiburan yang tidak memiliki izin tersebut.

Ia menegaskan, hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengungkapan tersebut. Guna mengetahui kemungkinan adanya kafe lain yang digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. “Peringatan untuk daerah lainnya, lokasi lainnya, kita tinggal menunggu waktu saja. Kita sudah melakukan pemantauan, pengintaian, nanti tiba waktunya kita akan melakukan penindakan,” jelas Budhi.

BACA JUGA :   Pembangunan Masjid Baitussalam Ceubrek Mulai Dilaksanakan

Sebelumnya diberitakan, polisi juga mengungkap praktik perdagangan manusia dengan mengeksploitasi anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kafe Khayangan yang terletak di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (13/1). Anak-anak di bawah umur itu dipaksa melakukan hubungan seks dengan pria hidung belang.

Polisi telah menangkap dan menetapkan enam tersangka atas kasus perdagangan manusia terhadap 10 anak di bawah umur tersebut. Keenam tersangka itu berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights