DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Halmahera Tengah melalui Ketua KPU Abubakar Ibrahim dan anggota Komisionernya melaksanakan Penyampaian dan Pencermatan Kepada Publik Tentang Usulan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi DPRD Halteng dalam menghadapi Pemilu Tahun 2019.
Hadiri dalam kegiatan itu, Ketua KPU Halteng Abubakar Ibrahim, S. Pt, Nasharuddin Awaluddin, S. Sos (Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat), Sri Dewi Nurlaela, ST. MT (Devisi Teknis Pemilu), Husain Hi. Usman, SH (Devisi Hukum), Muhammad Tilawah, S. Sos (Devisi Umum Keuangan dan Logistik), Syamsul Bahri Kalam, SE (Sekretaris), Ketua Panwaslih Halteng Munawar Wahid beserta Anggota, Para Pimpinan/Ketua DPC Parpol beserta seluruh kader Partai Politik Halteng.
Acara di buka langsung oleh Ketua KPUD Halteng kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian perhitungan teknis terkait dengan perhitungan dapil angka,:Tahap pertama berdasarkan jumlah penduduk Halteng sebanyak 50.164 Jiwa,” ujar Sri Dewi Nurlaela.
Sri Dewi menyampaikan bahwa perhitungan teknis terkait dengan perhitungan dapil angka tahap pertama berdasarkan jumlah penduduk Dapil I dengan alokasi 8 kursi yang meliputi Kecamatan Weda, Weda Selatan, Weda Tengah. Dapil II dengan alokasi 4 Kursi, meliputi Kecamatan Weda Timur, Weda Utara, Patani Barat. Dan Dapil III dengan alokasi 8 Kursi, meliputi Kecamatan Patani, Patani Utara, Patani Timur dan Gebe,” ujarnya.
Berdasarkan penyampaian usulan penambahan perhitungan dapil oleh KPUD Halteng, Ketua DPC PDIP Halteng Hj Muttiara T Yasin menolak pemekaran dapil yang diusulkan dan menginginkan agar Halteng tetap pada perhitungan dua dapil karena saat ini Halteng belum memenuhi prinsip-prinsip pemekaran itu kata Hj. Muttiara Y Yasin
Hal senada juga di sampaikan Partai Hanura menolak usulan pemekaran tiga dapil.begitu juga PKS yang disampaikan oleh Ir. Hi Gawi Abbas dimana dalam pandangannya bahwa usulan penambahan dapil menjadi tiga di Halteng lebih cenderung pada pandangan asas keadilan kemanusian,
Begitupun sebaliknya jika tetap pada dua dapil hal tersebut cenderung dengan adanya ketidak adilan, jadi tidak ada masalah jika usulan daerah pemilihan ini di tambah,” kata Gawi Abbas
Ketua DPC PBB Halteng Irsan Kasim dalam pandangannya menyampaikan bahwa usulan penambahan Dapil ini semua Partai Politik memiliki skenario masing-masing, namun kami berasumsi bahwa alokasi kursi DPRD dengan format 6-4-6.
Untuk pandangan Partai Demokrat dan PPP mengatakan bahwa usulan penambahan dapil atau tetap pada dua dapil menurutnya tidak ada masalah.
Sakir Ahmad yang juga Ketua DPD II Partai Golkar ini mengatakan bahwa penambahan tiga dapil secara geografis dan jumlah penduduk Halteng belum memenuhi syarat, jadi saya mengusulkan untuk tetap memakai dua dapil saja,” ungkapnya.
Sementara pandangan partai Nasdem tetap pada prinsipnya mengusulkan keinginan pada usulan tiga dapil.
Sri Dewi menambahkan bahwa usulan penambahan tiga dapil di Halteng ini sebelumnya sudah di usulkan oleh KPU Halteng ke KPU Provinsi Maluku Utara
Sehingga kata Sri Dewi,muncul statement yang mengatakan bahwa KPU Halteng tidak konstitusional karena seharusnya sebelum KPU Halteng mengajukan pengusulan penambahan tiga dapil ke KPU Provinsi harus melakukan pertemuan dan mendapatkan pandangan dari Parpol yang ada di daerah.katanya
Namun berdasarkan sejumlah pandangan yang di sampaikan oleh Parpol yang ada, KPUD memberikan kesimpulan bahwa nantinya KPUD Halteng akan kembali melakukan rapat Pleno secara tertutup untuk kembali mengusulkan pertemuan ini kepada KPU Provinsi,” tutupnya.
Laporan wartawan : Ode
Editor. : Red DN