DimensiNews.co.id, KAB. TANGERANG – US (22) Warga Kampung Hauan Tegal, Kecamatan Balaraja ini harus berurusan dengan Polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.
Parahnya lagi, aksi bejad pelaku pedofil ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Kasus ini terbongkar setelah ada salah satu korban melaporkan perbuatan cabul pelaku kepada keluarga, dan sudah ada 4 (empat) orang anak berusia 12 hingga 15 tahun yang menjadi korbannya.
Ada empat modus operandi yang dijalankan pelaku saat menjerat mangsanya. Pertama, pelaku berkenalan dengan calon korbannya melalui media sosial. Selanjutnya, calon korban dimasukan ke dalam group WhatsApp dengan nama “SQUAD SANTUY” dan “VIDIO VIRAL”, dan pelaku merupakan admin group, dengan jumlah member sekitar 149 orang.
Berawal dari group tersebut, yang berisi tentang pelajaran karena pelaku merupakan orang yang berprestasi saat sekolah. Lalu pelaku melihat dan menganalisa siapa-siapa saja dari anggota group yang aktif dan sering komentar. Kemudian dimasukkan ke dalam group ‘vidio viral’ berisikan konten-konten porno.
“Cara kedua, pelaku mengajak korbannya main game online Mobile Legends di rumah pelaku. Sebelum melakukan aksi cabul, ia terlebih dahulu mempertontonkan video porno,” terang Kapolres Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada awak media di Mapolsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, Jum’at (31/1/2020).
Modus ketiga, pelaku mengajak korban belajar mengendarai sepeda motor dengan cara duduk di belakang korban kemudian mencabulinya dari belakang.
“Selain itu korban juga ada yang diberikan uang senilai 7 ribu hingga 9 ribu, dan sebelumnya disuguhi video porno,” sambung Ade.
Jelasnya lagi, pelaku US (22) ini dapat ditangkap setelah adanya laporan dari pihak korban ke Kepolisian Sektor Balaraja, yang selanjutnya oleh unit Reskrim Polsek Balaraja mengamankan pelaku dengan cara memancing pelaku bertemu dengan korban.
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa bukti dari tangan pelaku diantaranya sepeda motor, handphone pelaku, kaos, dan celana korban.
“Atas perbuatan cabul pelaku, kami (polisi) menjerat pelaku dengan pasal 82-UU RI Nomer 17 tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Ade.*(Dul)