DimensiNews. co. id JAKARTA – Menanggapi status gubernur jambi zumi zola yang saat ini sudah berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupai KPK Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono memastikan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli tidak perlu mungundurkan dari dari jabatannya sebagai gubernur Jambi meski statusnya sebagai tersangka KPK
Saat ini Zumi Zola sudah menyandang status sebagai tersangka sejak di tetapkan oleh KPK beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Sumarsono mengatakan, “Gubernur Jambi nggak perlu mundur, karena baru tersangka,Kalau tersangka sudah ditahan langsung diganti Plt. Seperti yang terjadi pada Bupati Jombang, begitu dia tersangka dan ditahan, langsung hari ini ditunjuk Plt penggantinya,” ujar Sumarsono (5/2/2018) kemaren
Dia mengatakan, “Zumi Zola tidak perlu mundur karena tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK,Secara hukum,sumarsono menilai Zumi Zola bisa tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum PUPR Provinsi Jambi Arfan oleh KPK.
KPK menduga suap Rp 6 miliar yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.