Seorang Nenek 82 Tahun Menjadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SURABAYA- Seorang nenek yang sudah renta usianya dengan memakai kursi roda dan didampingi oleh anak beserta kuasa hukumnya mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Rabu (05/02) kemarin.

Siti Asiyah (82) warga Jl Gayungsari V, Surabaya, datang penuhi panggilan Polrestabes guna proses lebih lanjut ke tahap II yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Siti Aisyah telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya dalam kasus pemalsuan akte otentik surat tanah.

Samuel Bonaparte kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.

“Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayung Sari Timur, Cipta Menanggal, Surabaya atas peninggalan dari suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat,” ujar Samuel.

BACA JUGA :   Cemburu Buta, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Telinga Nyaris Putus

Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki legalisir leter C, sehingga berencana mengurus surat-surat.

“Karena hanya memiliki legalisirnya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana,” katanya.

Lanjut Samuel, karena terjadi sengketa, sehingga kasus ini dilakukan langkah hukum perdata dan sampai saat ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.

“Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh,” pungkas Samuel kepada awak media.

Samuel mengaku heran dengan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka atas laporan kehilangan surat yang dibuat kliennya.

BACA JUGA :   Kenakan Pakaian Superhero, Relawan BNK Sukoharjo Bantu Masyarakat Terdampak Virus Corona

“Kalau gugatan perdatanya masih berlanjut, secara otomatis hukum pidananya dihentikan, menunggu proses perdatanya inkrah,” bebernya.

Samuel mengatakan, klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kehilangan surat tanah atas nama suaminya yang sudah meninggal, namun anehnya laporan tersebut dijadikan bukti otentik.

“Surat-surat belum dibuat hanya laporan Polisi. Apakah laporan itu sebagai bukti otentik ini aneh,” tutupnya.

Sementara itu, Fathur Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas tahap II dari pihak Polrestabes Surabaya dan melihat kondisi tersangka saat ini yang tidak mungkin dilakukan penahanan.

“Kami tidak melakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan, tersangka juga sudah lanjut usia dan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan,” ujar Fathur. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights