DimensiNews.co.id, SURABAYA- Seorang nenek yang sudah renta usianya dengan memakai kursi roda dan didampingi oleh anak beserta kuasa hukumnya mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Rabu (05/02) kemarin.
Siti Asiyah (82) warga Jl Gayungsari V, Surabaya, datang penuhi panggilan Polrestabes guna proses lebih lanjut ke tahap II yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Siti Aisyah telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya dalam kasus pemalsuan akte otentik surat tanah.
Samuel Bonaparte kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.
“Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayung Sari Timur, Cipta Menanggal, Surabaya atas peninggalan dari suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat,” ujar Samuel.
Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki legalisir leter C, sehingga berencana mengurus surat-surat.
“Karena hanya memiliki legalisirnya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana,” katanya.
Lanjut Samuel, karena terjadi sengketa, sehingga kasus ini dilakukan langkah hukum perdata dan sampai saat ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.
“Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh,” pungkas Samuel kepada awak media.
Samuel mengaku heran dengan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka atas laporan kehilangan surat yang dibuat kliennya.
“Kalau gugatan perdatanya masih berlanjut, secara otomatis hukum pidananya dihentikan, menunggu proses perdatanya inkrah,” bebernya.
Samuel mengatakan, klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kehilangan surat tanah atas nama suaminya yang sudah meninggal, namun anehnya laporan tersebut dijadikan bukti otentik.
“Surat-surat belum dibuat hanya laporan Polisi. Apakah laporan itu sebagai bukti otentik ini aneh,” tutupnya.
Sementara itu, Fathur Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas tahap II dari pihak Polrestabes Surabaya dan melihat kondisi tersangka saat ini yang tidak mungkin dilakukan penahanan.
“Kami tidak melakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan, tersangka juga sudah lanjut usia dan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan,” ujar Fathur. (By)