DPRD Desak Pemkot Lakukan Pendataan Terkait Pelanggaran Kawasan Kavling DPR

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Kota Tangerang – DPRD mendorong pemkot Tangerang untuk segera melakukan pendataan terhadap ratusan bangunan yang ada di Kavling DPR yang disinyalir terdapat banyak pelanggaran.

Gatot Wibowo, Ketua DPRD Kota Tangerang menegaskan, hal tersebut dinilai perlu segera dilaksanakan lantaran terdapat perbedaan fungsi bangunan dengan bangunan yang telah berdiri.

“Karna kadang antara ijin dengan eksisting terjadi perbedaan,” kata Gatot usai menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa SKPD terkait di gedung DPRD Kota Tangerang Rabu (5/2) kemarin.

Masih menurut Gatot, pihaknya juga mengusulkan kepada Walikota Tangerang untuk memberikan kewenangan kepada pegawai dari dinas teknis ke dinas perijinan untuk dapat mempercepat proses perijinan dan merubah SOTK.

BACA JUGA :   Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Natamukti 2019

“Kami juga mengusulkan kepada walikota untuk mengundang semua pengusaha di Kavling DPR Kecamatan Cipondoh dan Pinang untuk mensosialisasikan peruntukan Kavling DPR agar pengusaha mengetahui kewajiban yang harus mereka penuhi termasuk mengajukan perijinan bagi mereka yang belum memilki ijin,” kata Politisi PDIP tersebut.

Saat ini, masih menurut Gatot, SatPolPP Kota Tangerang telah melayangkan beberapa surat teguran pertama hingga kedua terhadap beberapa bangunan yang dinilai melanggar dan tidak sesuai dengan peruntukan.

“Jadi tahapannya sudah dilakukan, dan kami bersama eksekutif sepakat melakukan penataan sesuai dengan peraturan daerah No 6/2019 tentang perubahan perda No 6/2012 tentang RT/RW Kota Tangerang,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemkot Tangerang untuk membentuk Tim Lintas SKPD untuk menyusun dan mendata ijin mendirikan bangunan yang terdapat di kawasan tersebut.

BACA JUGA :   Peringatan Nuzulul Qur'an Bupati Sukabumi Dinobatkan Sebagai Bapak Pendidikan Al.Quran

“Ini untuk mempercepat, makanya pada hari ini juga kita hadirkan para camat, dan hasil dari proses sidak Kavling DPR tetap akan diproses dan yang menyalahi aturan akan ditindak sesuai dengan peraturan perijinan perda RT/RW,”pungkasnya.*(dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights