DimensiNews.co.id TERNATE – Status ganda rekomendasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masih terus berlanjut hingga menjelang penetapan paslon oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Maluku Utara, pada tanggal 12/2/2018 mendatang.
Pasalnya tim pemenangan Bur-Jadi, kemarin tanggal 9 februari telah melayangkan surat ke KPU Maluku Utara dengan nomor surat : 11/TIMKAM.BUR-JADI/Prov.MU/II/2018 Perihal: Permintaan Klarifikasi dan Keberatan dan seterusnya berencana akan menempuh jalur hukum apabilah AGK-YA di nyatakan lolos oleh KPU Maluku Utara.
Saat di konfirmasi sabtu (10/02/2018) oleh awak media, Ketua KPU Maluku Utara, Syarani Sumadayo menjelaskan bahwa saya (red, Sharani Sumadayo) sudah mendapat informasi dari staf saya, terkait surat yang dilayangkan oleh tim Bur-Jadi dan mungkin sudah ada di meja saya, tapi saya belum membacanya.
“Nanti kita lihat lagi apa perlu kita jawab sekarang, atau nanti tunggu pada tanggal 12 karena tinggal 2 hari lagi”.jelasnya
Lanjutnya Ketua KPU Malut, terkait upaya hukum yang akan di tempuh oleh tim Bur-Jadi tidak menjadi masalah, malahan bagus supaya ada kepastian hukumnya nantinya.
“Asalkan mengikuti mekanisme yang telah di tetapkan dan jangan mengambil jalur-jalur yang lain apalagi menekan KPU karena tidak ada gunanya sama sekali”.ucap Sharani Sumadayo.
Jadi silahkan saja kalau nantinya tidak puas dari hasil putusan dapat di gugat, selang tiga hari setelah putusan itu di jatuhkan”.tegasnya
Syarani mengharpakan, kepada semua paslon kalau nanti ada putusan KPU yang tidak memuaskan boleh laporkan ke Bawaslu untuk digugat keputusan KPU, asalkan sesuai mekanisme yang telah di atur oleh undang-undang.
Laporan Reporter : San
Editor. : Red DN