DimensiNews.co.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) atas dugaan kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bangkalis Tahun Anggaran 2017-2019.
“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Bengkalis yaitu tersangka AM terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Duri di Kabupaten Bengkalis,” jelas Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Kamis (6/2/2020).
Ali mengatakan, Amril Mukminin mulai akan ditahan dari hari ini sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai 25 Februari 2020 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK atau K4,” imbuh Ali.
KPK menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, atau yang lebih dikenal Syarif, Amril Mukminin diduga pernah menerima suap sekitar 2,5 Milyar Rupiah sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu digunakan untuk pelicin anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
AM juga diduga pernah menerima uang Dollar Singapura dari PT CGA sejumlah 3,1 Milyar Rupiah. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017, saat AM telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis
Total keseluruhannya, AM diduga telah menerima uang sejumlah 5,6 Milyar Rupiah.
Atas perbuatannya tersebut AM disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP*(Ester/Ayu)