Polsek Lambu Kibang Tangkap Pelaku Pencurian Getah Karet

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TUBABA- Kepolisian Sektor (Polsek) Lambu Kibang, bersama Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, berhasil meringkus pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Berdasarkan laporan polisi no: LP/09/l/2010/PLD LPG/RES TUBABA/SEK LAMBU KIBANG, dugaan pelaku berinisial HI merupakan warga Labuhan Dalem, Kabupaten Tulang Bawang, dan BS warga Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang berprofesi sebagai petani berhasil diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana curat dengan mengambil getah karet yang disimpan di peladangan karet, Kamis kemarin (06/02/20).

“Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira jam 05.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 2 keping getah deres di perkebunan milik saudari Men Nurhayati di Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba,” ungkap Kasat Reskrim IPTU, Andri Gustami yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman.

BACA JUGA :   Angkut Ratusan Kilo Sabu, Truk Batu Bata Diamankan Polisi

“Pada saat korban Wayan Sukerta Yase melaporkan kejadian tersebut, ia hendak mengambil air di jerigen yang di taruh di dekat lubang penyimpanan karet, kemudian pelapor secara tidak sengaja melihat 2 dari 3 keping getah karet hasil deres selama 1 minggu sudah tidak ada. Kemudian korban meminta tolong kepada saudara Putu untuk mengangkat getah karet yang masih ada sebanyak 1 keping untuk dibawa pulang. Namun Wayan diberi saran oleh saudara Putu untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang, dengan adanya kejadian tersebut Wayan diperkirakan menglami kerugian sebanyak Rp. 1.800.000,” imbuhnya.

Andri pun menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA :   Tiga Pejabat Kodiklatad Terima Tanda Kehormatan Dari Negara

“Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, opsnal Polsek Lambu Kibang beserta Tekab 308 satreskrim Polres Tubaba mendapatkan informasi bahwa pelaku HI dan BS sedang berada di rumah orang tuanya di Tulung Itik RT 02 RK 03, Kelurahan Lebuh Dalem, Kecamatan Tulang Bawang Lampung. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

“Dan pada saat itu juga kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam hijau, 2 keping karet dengan berat +-200 Kg, dan 1 lembar karpet warna merah. Tersangka sudah berhasil diamankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP pidana,” imbuhnya. (Can)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights