DimensiNews.co.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online sewa apartemen lewat sebuah aplikasi jual beli, pada Rabu (29/1/2020). Petugas menangkap 3 pelaku dan dua diantaranya adalah wanita.
Penipuan online ini terjadi di 5 apartemen diantaranya, di kawasan Mediterania, Green Pramuka, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan Basura City, Cipinang, Jakarta Timur.
Dalang utama dari kasus ini adalah seorang napi salah satu lapas di Tangerang. Sedangkan dua tersangka yang berinisial B dan E ini merupakan istri dan juga adik ipar dari pelaku utama.
“Pelaku utama atau yang juga disebut sebagai pengendali yang berada di dalam lapas tugasnya adalah membuat iklan yang akan diupload di salah satu aplikasi jual beli online yaitu OLX. Di OLX ada beberapa apartemen yang ditawarkan, apartemen tersebut adalah apartemen yang disewa oleh pelaku dalam jangka waktu 5 hari sampai seminggu dan disewakan kepada calon korban untuk waktu sebulan atau setahun,” ungkap Kompol Adam, Kanit 2 Subdit 3.
Sementara kaki dan tangan dari pelaku utama, B dan E, bertugas untuk menawarkan dan mengantar korban ke apartemen yang akan disewakan. Jika korban sudah setuju dengan harga, korban akan mentransfer sejumlah uang lewat m-Banking ke rekening pelaku utama.
Saat apartemen yang disewa oleh pelaku sudah berakhir masa sewanya, pemilik apartemen (owner) akan mengusir korban yang tidak tahu menahu akan hal ini, karena owner melakukan perjanjian jual beli hanya dengan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (Ester/Ayu)