Masyarakat Rohul Protes Pencemaran Lingkungan oleh PT Era Sawita

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Rokan Hulu – Masyarakat bersama Mahasiswa KOJOM (Koalisi Jaringan Organisasi Masyarakat) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar aksi damai di pintu gerbang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Era Sawita, di Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Riau, Rabu (12/2/2020).

Dari pantauan DimensiNews di lokasi aksi, terlihat ratusan massa hadir dengan 22 unit mobil pribadi, pick up, serta belasan unit sepeda motor. Mereka protes dengan limbah pabrik yang mencemari lingkungan.

Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari personil Polsek Kepenuhan yang dipimpin AKP Dasril serta TNI, dari Koramil 14/Kepenuhan  dipimpin Danramil Kapten P. Barus .

Tampak juga perwakilan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Mahasiswa KOJOM yang secara bergantian menyampaikan orasinya melalui pengeras suara.

Orasi juga disampaikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Nizhammuddin H. Zulkifl Said, yang diketahui selaku pelapor atas dampak limbah yang mencemari Sungai Muara Kuku dekat Ponpesnya dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahan atas limbah yang telah mencemari lingkungan.

“Kami menutut pihak perusahaan bertanggunjawab, karena sudah tiga kali perusahaan lakukan pencemaran pada sungai Muara Kuku yang mengalir ke pondok pesantren kita.  Pertama pada tanggal 31 Oktober 2014 dilakukan pertemuan dengan pihak ke 3, lalu 13 Februari 2016 sudah dilaporkan ke Polres Rohul tapi tidak ditindaklanjuti,” terangnya.

BACA JUGA :   Menteri Sosial Berharap Konten Pornografi di Aplikasi WhatsApp Segera Diblokir

“Kemudian pencemaran ketiga tanggal 5 Juli 2019, ini sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) Rohul. Dari proses dan hasil itu sudah ada surat paksaan pemerintah ada berapa item yang harus dikerjakan dengan waktu diberi 3 bulan. Namun sampai sekarang tidak berjalan di tambah lagi surat pembekuan dan aplikasi oleh Dinas Perizinan juga tidak dilakukan oleh PT. Era Sawita,” jelas H. Zulkifli Said dalam orasinya.

H. Zulkifli Said meminta, persoalan itu agar tetap dibawa ke ranah hukum yang berlaku. Karena dampak pencemaran pertama, kedua dan ketiga sama. Banyak habitat ikan serta binatang melata yang ditemukan mati, bahkan kini masyarakat sekitarnya tidak bisa lagi mengambil ikan, karena ikan di sungai Kuku sudah tidak ada lagi.

Ditempat yang sama Mintareja selaku penanggung jawab aksi damai dari Mahasiswa KOJOM Rohul mengatakan, aksi mereka merupakan gabungan LSM, mahasiswa, dan masyarakat, yang intinya menuntut pertanggung jawaban pihak perusahaan atas limbah mereka.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Mintareja mengatakan sebagai gabungan organisasi masyarakat yang memang sengaja langsung dikuasakan oleh pondok pesantren Nizhammuddin ke KOJOM sebagai pendampingan dalam penyelesaian terkait limbah yang dilakukan oleh PTm Era Sawita.

BACA JUGA :   Bersama TNI, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

“Sikap kita jelas secara tertulis sudah disampaikan, bahwa kita ingin segera penyelesaian itu lebih lanjut, baik secara pidananya dengan cara pencabutan izin perusahaan PT. Era Sawita, Karena kita sudah mengantongi dokumen-dokumen yang memang betul-betul mereka sudah mencemari lingkungan. Contohnya, bahwa dari fakta yang ada limbah sudah di-cheat . Itu sudah tiga kali 2012,2016 kemudian 2019 jelas-jelas diproses sampai ada namanya surat keputusan Bupati terkait pembekuan. Kita juga mengantongi hasil kegiatan terakhir setelah sanksi pembekuan berakhir dalam limit waktu 10 hari,”

“Ternyata PT. Era Sawita juga tidak melaksanakan seutuhnya sesuai dengan harapan sanksi itu sendiri dan sesuai dengan apa yang tertuang di dalam surat pembekuan. Inilah yang menyebabkan polemik bagi kita setelah munculnya surat pembekuan dari pemerintah Kabupaten Rohul. Dan limitnya juga sudah habis, lalu setelah itu apa itu biang daripada penyebab kita aksi hari ini ke perusahaan,” tegas Mintareja lagi.

Mintareja meminta ketegasan pemerintah dalam hal ini, untuk segera memberikan sanksi hukum ke Era Sawita. Pasalnya di dalam aturan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 itu jelas dituangkan terkait pengelolaan ataupun terkait dampak dari pengelolaan ataupun terkait dampak dari pada limbah.

BACA JUGA :   Karyawan Terpapar Corona, Pabrik Khong Guan Diminta Tutup 3 Hari

“Sehingga kita minta segera diberikan sanksi, segera dijatuhkan denda sesuai dengan undang-undang. Itu saja harapan kita. Dan alhamdulillah tadi kita sudah dengar dan Kita kontaknya aksi damai tentu kita berharap dari pemerintah dan sudah diberi garansi oleh Polres Rohul, pada Selasa Pekan depan Kapolres Rohul dalam pernyataan yang diwakili oleh Kapolsek kepenuhan AKP Dasril , tadi jelas-jelas mengatakan ini akan segera di mediasi secepatnya,”

“Kita sebagai harapan masyarakat yang dikedepankan dalam hal itu tentu kita tunggu itu barangkali yang kita inginkan,” jelas Mintareja.

Pimpinan PKS PT. Era Sawita temui massa.

Setelah didesak beberapakali oleh massa akhirnya Samandika selaku Kepala PKS PT Era Sawita bersddia menemui massa, dan mengatakan bahwa segala masukan yang sampaikan dalam orasi massa KOJOM Rohul, akan disampaikannta ke management yang ada di kantor pusat.

“Saya punya managemen, kita hanya sebagai pekerja disini. Dan segala sesuatunya akan disampaikan, apapun keputusan managemen nanti kita lihat,” Kata Samandika singkat selaku Kepala PKS.

Usai mendapatkan jawaban dari Kepala PKS, gabungan massa membubarkan diri secara tertib dan berahir damai tanpa ada kerusuhan, namun gabungan aksi mengaku kurang puas atas jawaban dari Samandika selaku Kepala PKS PT. Era Sawita. (Robert)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights