Mulai 23 Februari Pemkot Tangerang Hapus Denda Pajak

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG- Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Kota Tangerang.

Waktu pelaksanaan akan berjalan selama satu bulan mulai 23 Febuari hingga 23 Maret 2020. Penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Kepala Bapenda Said Endrawiyanto, pada tahun lalu di kegiatan serupa mampu menyerap pajak hingga Rp 20 miliar.

“Yang dihapuskan denda, yang dibayar hanya pokoknya saja, kita ketahui yang terlambat membayar akan terkena denda sekitar 2 persen dari jatuh tempo setiap bulannya,” ucap Said, Jum’at (14/02).

Soal antusias masyarakat, ia mengatakan cukup tinggi, karena momen seperti ini ditunggu oleh masyarakat yang terlambat membayar PBB.

BACA JUGA :   Diresmikan Menteri PANRB, Sachrudin : MPP Kota Tangerang Harus Semakin Berdampak Bagi Masyarakat

“Untuk mekanisme pembayaran bisa dilakukan dengan datang ke kantor Bapenda di Puspemkot, kantor UPT atau mitra pembayaran dan perbankan,” jelas Said.

“Untuk pembayaran bisa dilakukan di Tokopedia, Alfamart, Bukalapak, Kantor Pos, Bank BJB. Jadi sangat memudahkan mereka yang ingin membayar,” imbuh Said.

Dengan semangat bekerjasama dan sama-sama bekerja, pihaknya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak bumi dan bangunan maupun BPHTB untuk pembangunan Kota Tangerang.

“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang yang kita cintai,” pungkasnya. (Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights