DimensiNews.co.id JAKARTA – Bareskrim Polri bongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus wisata seks halal di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tidak hanya WNI, mucikari juga berasal dari negara timur tengah.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, kasus ini bermula dari viralnya video di youtube yang menawarkan wisata seks halal di Puncak, Bogor.
“Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka,” ujar Argo, di Mabes Polri, Jumat (14/2/2020).
Para pelaku yang ditangkap NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, WN Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) dan AA (pemesan).
Dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo, modus yang dilakukan yakni melalui booking out, kawin kontrak dan short time.
“Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di vila daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Tersangka NN dan OK merupakan muncikari atau penyedia perempuan. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju vila menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO.
Untuk paket kawin mucikari memtok harga Rp 7-10 juta dengan jangka waktu pemakaian satu minggu. Sedangkan booking out dibanderol Rp 500 ribu berdurasi 2-3 jam.
“Itu kan dari 2015. Siapa yang bersedia untuk kawin kontrak siapa yang bersedia short time gitu. Jadi sudah ada mereka ada 10-20 anak asuhlah istilahnya,” tandasnya.
Menurutnya, perempuan penyedia jasa prostitusi kebanyakan berasal dari Jawa Barat. Setiap keuntungan yang diperoleh, 40 persen untuk muncikari sedangkan 60 persen untuk perempuannya.
“Merekrut dari kampungnya. Sudah ada orang-orangnya dari dulu,” ucapnya.
Dari kelima tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa enam ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, paspor bersama dua buah boarding pass.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.(Ester/Ayu)