DimensiNews.co.id SAROLANGUN -Seorang pelaku penyeludupan baby lobster di amankan oleh Sat Reskrim Polres Sarolangun Pada saat melintas di wilayah kabupaten sarolangun.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih lobster berjumlah 6925 ekor yang dapat mengakibatkan kerugian negara di perkirakan senilai Rp.1.058.950.000.
Menurut keterangan Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si yang didampingi kasat reskrim Iptu bagus faria, S.I.K pada saat Konferensi Pers bahwa Pada hari Rabu (12/02/2020) sekira pukul 14.30 wib Personil sat reskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku penyelundupan Baby Lobster dari Bengkulu yang akan menuju Jambi menggunakan 1 Unit Mobil Toyota Kijang Innova warna Putih dengan Nopol BD 1543 akan melintas diwilayah Kab. Sarolangun.
“Setelah mendapatkan informasi Selanjutnya personil Sat Reskrim Polres Sarolangun berkoordinasi dengan sat Lantas melaksanakan giat razia didepan mako Polres kemudian melihat 1 unit mobil putar arah sekitar 300 meter dari tempat razia diduga mencoba kabur. Kemudian Dilakukan pengejaran oleh personil sat reskrim dan berhasil memberhentikan mobil tersebut setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku dan mobil ditemukan diduga benih lobster yang berjumlah 6925 ekor diperkirakan senilai Rp.1.058.950.000.” jelasnya
Saat ini pelaku Wawan Candra (30 th) warga desa Lesung batu Kec. Muara Rupit Kab. Muratara Prov. Sumsel telah diamankan di polres sarolangun ,Dari tangan pelaku di amankan barang bukti 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Kijang Innova warna Putih, 1 ( satu ) buah kartu ATM Bank BRI , 1 ( satu ) buah Handphone warna hitam merk Nokia Tipe 105, 1 ( satu)buah BOX warna putih isi 19 kantong dan 1 ( satu ) buah dus merk AQUA isi 10 kantong.
Kapolres Sarolangun melalui kasat reskrim Iptu Bagus Faria ,S.I.K menjelaskan,pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 ttng perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 ttng Perikanan dan/atau Pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-undang RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, hewan, dan tumbuhan”. Jelasnya.(Sanu/hms)