Hakim Vonis 10 Tahun Sopir Truk Yang Gauli ABG kenalan Facebook

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id INDRAMAYU – Yuh (32) divonis hukuman 10 tahun penjara denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan oleh hakim pengadilan negeri Indramayu pada sidang putusan (14/02/2018) kemarin akibat perbuatannya menggauli anak dibawah umur.

Ia dikenai pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2012 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan.

Pada fakta persidangan, majelis hakim membacakan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya Gustiar, bahwa korban dan terdakwa melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka.

BACA JUGA :   Camat Kalideres Ajak Warganya Bayar Zakat Melalui Baznas

Majelis hakim juga membacakan keinginan kuasa hukum agar terdakwa dibebaskan atau dikurangi hukuman seringan-ringannya karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa korban masih di bawah umur.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Eko Purwanto usai sidang mengatakan sesuai dakwaannya, bahwa saat kejadian korban baru berusia 16 tahun 7 bulan yang artinya masih dibawah umur.

Eko juga menjelaskan kronologi kejadian asusila tersebut “Awalnya seorang siswi SMA inisial DES (16) berkenalan dengan seorang pria YUH (32) dari jejaring sosial Facebook hingga mereka menjalin hubungan kekasih lewat dunia Maya.”

“Setelah menjalin hubungan kurang lebih 1 bulan melalui Facebook dan telepon, tepatnya pada tanggal 22 Juli 2017, YUH yang berdomisili di Surabaya berangkat menuju Indramayu untuk menemui DES.”

BACA JUGA :   Kapolres Bungo Resmi Lantik Pokdar Kamtibmas

“Sesampainya di Indramayu YUH dan DES bertemu di Mushola dekat rumah DES dan mengajak DES untuk jalan-jalan.”

“Dalam pertemuan tersebutlah YUH membujuk Des untuk melakukan hubungan intim dengannya.Yuh memaksa Des masuk ke sebuah hotel yang ada di wilayah Jatibarang Indramayu. Awalnya Des menolak.”

“Namun karena bujukan dari YUH yang mengatakan ingin menikahi Des dan akan bertanggung jawab jika DES sampai hamil, akhirnya DES pun mau di ajak berhubungan intim hingga sebanyak dua kali di tempat yang sama.” Jelas Eko.

Kejadian tersebut diketahui oleh keluarga korban dan masyarakat yang kemudian melaporkan YUH ke pihak berwajib.

 

Laporan Reporter :EF

Editor.                    : Red DN

BACA JUGA :   Dalam Kondisi Hujan Tim SAR Gabungan Evakuasi 11 Orang Korban Bencana Longsor Sukabumi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights