![](http://www.dimensinews.co.id/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180215-WA0100-e1518743368739.jpg)
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Ketua BAPEMPERDA DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad kepada www.dimensinews.co.id mengatakan pihaknya menggelar Rapat BAPEMPERDA DPRD dengan Tim Perumus PERDA Pemerintah Daerah dalam rangka membahas kembali dua Ranperda yang sempat di pending dan di konsultasikan kepada Pemerintah Pusat
Dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yaitu (1) Ranperda Tentang Program Kegiatan Tahun Jamak (MY), (2) Ranperda Tentang Partisipasi Pembangunan Daerah. Sebab, dari hasil konsultasi tersebut, maka di pastikan Ranperda tentang kegiatan tahun jamak usulan Pemeritah Daerah ini di pastikan tidak bisa dilanjutkan,
Menurutnya,berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 54A, ayat (3) bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak atau Multy Years hanya berdasarkan persetujuan DPRD yang di tuangkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Sementara ayat (4) Nota kesepakatan bersama sebagaimana di maksud pada ayat (3) di tanda tangani bersamaan dengan Penandatanganan KUA PPAS,” jelas Nuryadin Ahmad dalam rilisnya.
Nuryadin juga mengaku yang menjadi persoalan saat ini adalah KUA PPAS Tahun 2018 di tertanda oleh mantan Bupati M. Alyasin Ali sedangkan Nota kesepakatan bersama terkait Ranperda Program Tahun Jamak akan di tertanda oleh Bupati Edi Langkara dengan DPRD sekarang, karena itu rapat Kamis, (15/02/2018)
Tadi telah kami putuskan agar untuk kegiatan tahun jamak ini akan di bahas lebih lanjut dan komprehensif setelah ada surat resmi dari Dirjen Bina Keunagan Daerah yang kaitanya dengan dasar hukum dari kegiatan tersebut,” ujarnya.
Jadi prinsipnya DPRD tetap mendukung program percepatan pembangunan asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab penganggaran yang akan di ploting dalam APBD untuk pembiayaan program Multi Years dalam jangka Waktu 5 Tahun dengan pagu anggaran 580 Milyar adalah dana yang cukup besar katanya.
Sehingga,Nuryadin menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan betul aspek yuridisnya terkait kebijakan ini, dan Para Pihak yang berminat untuk melaksanakan program MY ini harus benar-benar perusahaan bonafit sehingga target percepatan pembangunan melalui kebijakan program tahun jamak ini bisa tercapai dengan baik,” pintahnya.
Sedangkan untuk Ranperda Tentang Partisipasi Pembangunan Daerah, Bapemperda DPRD mengembalikan kepada Tim Perumus Perda Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kembali konsederan pasal per pasal agar Ranperda ini semangatnya adalah partisipasi yang sifanya suka rela bukan paksaan kepada pihak-pihak yang akan memberikan partisipasi kepada daerah, dan tentunya tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pajak Daerah,” terangnya.
Dari aspek kriteria sebagaimana diisyaratkan dalam Permendagri 21 ada beberapa program tahun jamak harus dilihat kembali, yaitu dari sisi tekhnis perencanaan kalau program itu bisa diselesaikan dalam kurun waktu 1 tahun, maka saya sarankan untuk kegiatan tersebut tidak perlu masuk dalam kontrak tahun jamak tetapi di anggarkan dan selesaikan berdasarkan siklus baru tahun anggaran saja sehingga tidak membebani APBD kita, mengingat defisit APBD kita saat ini sudah mencapai 115 milyar,” pungkasnya.
Laporan Reporter :Ode
Editor. : Red DN