DimensiNews.co.id, Jakarta – Hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah serta operator seluler akan melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM). Rencanannya aturan ini akan mulai diberlakukan pada 18 April 2020.
Pemerintah melakukan upaya dalam memberangus peredaran perangkat seluler ilegal, seperti dengan cara pemblokiran ponsel BM lewat nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Ya, pengujian pemblokiran ponsel BM akan digelar hari Senin (17/2/2020), pengujian akan dilaksanakan di Telkomsel dan XL,” kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana beberapa waktu lalu.
Pihak Telkomsel mengungkapkan pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Dan, terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Kemenperin, Kemenkominfo, serta siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan regulasi IMEI,” kata GM External Corporate Communications Telkomsel, Aldin Hasyim.
Dalam pengujian ini, pemerintah dan operator seluler akan mencoba 2 skema pemblokiran yang saat ini tengah digodok, yaitu whitelist dan blacklist.
Aturan validasi nomor IMEI yang akan diberlakukan pada 18 April 2020 mendatang adalah jika ponsel BM terbukti ilegal, maka perangkat ponsel tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.*(Ester)