DimensiNews.co.id, Tulang Bawang – Buronan terduga pelaku pencurian bibit karet milik PT Huma Indah Mekar (HIM) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.
Ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Sebelumnya, penangkapan tersangka AAP (30) pada Kamis (11/07/2019), sedangkan S (39) pada Rabu (05/02/2020), dan yang terakhir tersangka HO alias CH (39), Senin (17/02/2020) kemarin.
“Berbekal informasi dari kedua tersangka sebelumnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HO alias CH di area PT HIM di Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH saat konfrensi pers di Mapolres, Selasa (18/02/2020).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian dilakukan oleh tersangka ini berlangsung sebanyak dua kali di lokasi pembibitan areal PT. HIM pada tahun 2017 silam, dengan total kerugian sebanyak 1.227 batang bibit karet.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.*(teguh)