Relokasi Pasar Geudong Tidak Menyalahi Aturan

  • Bagikan
Pasar Inpres Geudong, Aceh Utara

DimensiNews.co.id – ACEH UTARA – Persoalan program revitalisasi Pasar Inpres Geudong, Aceh Utara yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) hingga kini belum bisa terlaksana karena masih bersengketa di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Bahkan para pedagang melalui pengacaranya juga sudah menyatakan secara resmi kepada para pihak supaya sebelum ada putusan sidang, maka sejumlah kios di Keude Geudong tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun.

Sementara itu, Kuasa Hukum PD Bina Usaha, Razali Amin, SH, Rabu (19/2) kepada DimensiNews.co.id mengatakan, untuk merelokasi pasar Geudong tidak menyalahi aturan dan PDBU tidak berkewajiban untuk menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.

Hingga hari ini Pengadilan Negeri Lhoksukon belum pernah mengeluarkan surat perintah yang melarang PDBU untuk merelokasi atau membongkar Pasar Geudong.

BACA JUGA :   Dandim 1402/Polmas Ingatkan Netralitas TNI Fokus Menjaga Stabilitas Keamanan

“Jikapun ada himbaun dari Hakim PN Lhoksukon yang meminta agar semua pihak untuk menghormati serta tidak membongkar, namun himbauan itu bukan sebuah perintah,” tegas Razali Amin, SH.

Razali Amin, SH.

Ia juga menambahkan, PDBU sangat menghormati hukum dengan cara menghadiri setiap persidangan di PN Lhoksukon serta selalu diwakili pengacara atau kuasa hukum.

Selain itu, jika setiap sengketa di pengadilan serta harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan, maka sama saja menghambat kinerja PDBU dalam melaksanakan pembangunan.

Dan PDBU juga tidak berkewajiban untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada pedagang atau pemilik kios karena masih dalam sertifikat induk milik Pemkab Aceh Utara dan hingga kini belum dipecahkan.

BACA JUGA :   Wartawan Dilarang Masuk Saat Pleno KPU, Ketua IJTI Jambi Berang

“Tidak ada satupun pasal yang menyebutkan untuk menyerahkan SHGB kepada pedagang atau penyewa kios atau toko yang berada di pasar Geudong,” katanya.

Bahkan, masa hak guna pakai kios di pasar itu sudah habis masanya sejak 2010 lalu, namun hingga hari ini mereka masih menempati kios hingga saat ini dan ini berpotensi melanggar hukum.

Dan sejak 2010 hingga 2020 para pemilik kios dan pedagang malakukan aktifitas ilegal dan melawan hukum serta tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apapun bagi PDBU ataupun Pemkab Aceh Utara.

Sementara, Pemkab Aceh Utara dan Komisi III DPRK Aceh Utara meminta kepada PDBU untuk menggenjot PAD, namun masih ada kendala seperti perkara pasar itu.

BACA JUGA :   Tim Gabungan Kembali Gelar Operasi Yustisi

“Dan kios tersebut juga sudah berumur 35 tahun dan sudah layak untuk di revitalisasi,” imbuh Razali.

Razali Amin juga menyebutkan, sebelum persoalan ini menjadi ramai, para tokoh masyarakat dan aparatur gampong Keude Geudong sudah menyatakan setuju dilakukan pembongkaran pasar serta mendukung penuh rencana PDBU untuk melakukan revitalisasi pasar Geudong.

Karena keberadaan pasar itu sangat berdekatan dengan badan jalan nasional serta kondisinya sangat semeraut dan bahkan mengakibatkan kemacetan lalulintas.*(Halim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights