DimensiNews.co.id-Rokan Hulu, Riau – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatPol-PP dan Damkar) Rokan Hulu (Rohul) mengadakan adakan opearsi penyakit masyarakat (Pekat) dengan merazia lokasi kafe remang-remang yang ada di wilayah Kecamatan Rambah, Rabu (19/02/20).
“Sesuai perintah atasan, operasi pekat kali ini menyisir lokasi kafe remang-remang, namun karna keterbatasan personil kita malam ini kita hanya merajia satu lokasi kafe tersebut yang bertepatan berlokasi tidak jauh dari kantor kita. Dalam razia tadi kita mengamankan tiga pekerja wanita yang mengaku sebagai pelayan, satu unit TV LG 21 inchi, dua unit pseaker ker besar, satu unit DVD, dan minuman beralkohol berbagai merek,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar, Ridarmanto melalui Kabid Ops Eko Karya Pramono SP.
Penyidik PPNS Samsul Kamal didampingi Kanit PTI Kris Ashari mengatakan, ada tiga wanita yang mengaku sebagai pelayan mereka amankan sampai proses di BAP. “Apabila nanti memenuhi unsur akan kita tingkatkan ke P21 hingga ada putusan sidang,” katanya.
“Setelah diputuskan oleh hakim biasanya mereka bayar denda atau menjalani kurungan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah,” terang Samsul.
Di tempat berbeda Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Ketua DPD Riau, Miswan, S.Ag didampingi LSM Penjara Ketua DPC Rokan Hulu Abdi Nasition mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kinerja Satpol-PP dan Damkar Rohul dalam Operasi Pekat, namun hendaknya aparat jangan berlaku tebang pilih, serta dalam oprasi didampingi lembaga serta media.
“Hendaknya petugas kelau melakukan Operasi Pekat jangan tebang pilh, kami mendukung sepenuhnya atas oprasi yang dilakukan, dan hendaknya didampingi oleh lembaga dan media. Banyak lokasi kafe remang-remang yang masih terus beroperasi seperti di Jalan Lidang Tim-tim, Tambusai Utara, Desa Sukamaju, serta lokasi kafe mulai dari SMK Negeri 2 sampai ke bendungan dan di lokasi lain harus diberangus habis. Kami mendapat informasi oknum petugas Satpo PP menerima upeti dari pada para pengelola kafe sehingga mereka bebas beroperasi,” tegas Misawan dan Abdi Nasution, Kamis (20/02/20).*(Robert Nainggolan)