Lahan 84 Hektar Desa Cucumare Di Jual Oleh Kades” Harus Di Proses Secara Hukum

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id TERNATE – Soal kasus penjualan lahan 84 Hektar di Desa Cucumare yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa yakni Harmain Ismail menuai kecaman dari berbagai pihak

Penjualan tanah tersebut yang melibatkan oknum-oknum tertentu untuk dijual kepada pihak swasta PT Jababeka ini adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu di ucapkan oleh  Bambang Nurdin selaku Ketua pelajar Desa Cucumare yang berstatus mahasiswa di Ternate kepada dimensinews.co.id senin (19/02/2018)

Bambang Nurdin mengataka, bahwa perbuatan yang dilakukan kepala Desa Cucumare kepada warganya adalah sebuah penipuan, sebab warganya juga tidak mengetahui akan proses penjualan yang dilakukan Kepala Desa kepada pihak PT. Jababeka dan ini sangat merugikan masyarakat yang sudah melakukan proses perkebunan di atas tanah tersebut.

BACA JUGA :   Bapenda Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Analisis Penyempurnaan ZNT, Tingkatkan Pencapaian Pajak Daerah

Proses penjualan lahan sekitar 84 hektar dengan total Rp 432.000 juta sampai saat ini tidak ada titik terangnya. Dulu kami pernah melakukan demonstrasi yang kedua kali pada tanggal 21 juni 2017 ke dinas terkait dan juga kepada DPRD kabupaten Pulau Morotai namun waktu demonstrasi tersebut tidak ada satupun Dewan yang menanggapi

Kemudian kami lanjutkan ke kantor Bupati namun saya (red, Bambang) kira hal ini tidak diseriusi. Ungkapnya Bambang dengan serius

Lanjut Bambang, Saya berharap kepada dinas terkait agar bisa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kepala Desa Cucumare Harman Ismail terkait dengan penjualan sebab lahan 84 hektar ini sampai hari ini belum ada kejelasan dan titik terang sehingga menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat khususnya warga Desa Cucumare yang merasa di korbankan.

BACA JUGA :   3 Kecamatan dan 12 Desa di Sukabumi Terdampak Banjir Bandang

Kami berharap juga kepada Bupati, DPRD, Aparat Kepolisian Kabupaten Pulau Morotai dan dinas terkait agar melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, karena ini sangat dan sangat merungikan banyak orang, yang di lakukan oknum Kepala Desa Cucumare adalah sebuah pelanggaran hukum dan itu harus di ungkapkan dan harus di proses secara hukum,karena perbuatan itu sangat tidak mencontohi sosok pemimpin yang baik.Tegasnya.

 

Laporan Reporter : San

Editor.                     :Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights