DimensiNews.co.id, BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik yang akan diterapkan mulai tanggal 1 Maret 2020.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan beberapa pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup, dan TWUP4B mendatangi sejumlah mini market yang berada di daerah Bekasi Timur.
“Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu ke pengusaha-pengusaha ritel. Sekarang sudah sampai sosialisasi tahap akhir,” kata Tri Adhianto.
“Mulai Maret, pihak pemerintah meminta agar para pengusaha ritel menyediakan kantong pengganti yang ramah lingkungan atau pelanggan bisa membawa kantong belanja sendiri,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, jumlah produksi sampah plastik masyarakat Kota Bekasi sudah mencapai 1800 ton dalam sehari. Dimana 40% diantaranya adalah sampah anorganik seperti plastik.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah Kota Bekasi berharap agar masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang bersih dan mengurangi jumlah sampah plastik saat ini. (Ayu)