DimensiNews.co.id – Purwakarta
Kejaksaan Negeri Purwakarta terus mendalami kasus dugaan kegiatan perjalanan dinas fiktif kunjungan kerja DPRD dalam daerah Purwakarta anggaran tahun 2016. Sebanyak 47 orang diperiksa diantaranya sejumlah camat, kepala desa, staff keuangan dan lainnya.
Dimana pemeriksaan dibagi dua tahap, 23 orang sudah diperiksa hari ini Selasa (20/2/2018) dan sisanya pemeriksaan terhadap 24 orang dilanjutkan esok hari (Rabu, 21/2/2018).
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edi M Samosir, SH membenarkan telah memeriksa sejumlah camat dan kepala desa, untuk mendalami kasus dugaan kegiatan perjalanan dinas fiktif, kunjungan kerja DPRD dalam daerah Purwakarta TA 2016. “Kami akan periksa 47 orang. 23 orang hari ini sudah diperiksa, beberapa camat dan kepala desa. Sisanya 24 orang akan diperiksa besok,” ungkapnya.
Menurutnya, sesuai data SPPD dan SPJ ada sejumlah orang yang menandatangani, dan orang tersebut yang sedang diperiksa. “Sesuai dengan visum itu, ada cap dan tandatangan di SPPD, itulah yang saya panggil untuk dimintai keterangannya,” jelas Edi dikantor kejari, Selasa (20/2/2018).
Ia menambahkan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan bamus, ada dugaan perbuatan melawan hukum. “Berdasarkan perhitungan kejaksaan, perjalanan dinas ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar 400 juta. Tapi kita juga sedang berkordinasi dengan BPKB dan Inspektorat untuk menghitung keuangan negara. Lalu siapa yang membuat surat perintah,” katanya.
Ia juga mengungkapkan pihaknya sedang mendalami perjalanan dinas kunjungan DPRD keluar daerah dalam provinsi, yang diduga fiktif dan mark up. “Setelah dilakukan pendalaman perjalanan dinas keluar daerah, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2,9 Milyar, dimana realisasinya itu Rp. 1,8 Milyar. Ada temuan anggaran sewa gedung dan hotel fiktif dan di mark up. diduga billing-billing hotel dan sewa meeting room fiktif,” jelasnya. (rom)