DimensiNews.co.id – ACEH UTARA – Polemik panjang mewarnai Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) untuk merevitalisasi Pasar Inpres Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, hingga akhirnya, Senin (24/2) pagi pasar tersebut berhasil dibongkar serta tidak ada perlawanan dari pedagang.
Pembongkaran Pasar Geudong yang sudah berumur 35 tahun itu dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator dan dijaga ketat oleh puluhan personil kepolisian dari Polres Lhokseumawe sarta puluhan personil Satpol PP dari Aceh Utara.
Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan upaya pembongkaran, namun ratusan pedagang melakukan perlawanan dengan cara menghadang alat berat yang akan membongkar, namun pembongkaran kali ini tidak ada perlawanan dan pedagang pun sudah mengosongkan toko/kios sehari sebelumnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pedagang pasar Geudong, Anwar, SH, Senin (24/2) kepada sejumlah wartawan mengatakan, PD Bina Usaha telah melakukan tindakan melawan hukum serta mengabaikan perkara hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
“Pembongkaran pasar Inpres Geudong yang dilakukan oleh PD Bina Usaha merupakan tindakan melawan hukum serta menciderai proses hukum yang sedang berproses di PN Lhoksukon,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, meski bangunan Pasar Inpres Geudong sudah dibongkar oleh PDBU untuk program revitalisasi pasar, tapi upaya proses hukum tetap berjalan di PN Lhoksukon.
Sementara itu, Kuasa Hukum PD Bina Usaha, Razali Amin, SH, saat dihubungi DimensiNews.co.id menyebutkan, relokasi atau pembongkaran Pasar Inpres Geudong yang dilakukan oleh PDBU tidak menyalahi aturan serta tidak termasuk dalam upaya melawan hukum.
“Tidak ada satu pasal pun yang dilanggar oleh PD Bina Usaha dalam melakukan upaya relokasi atau pembongkaran pasar yang berada di Bibir Jalan Medan-Banda Aceh itu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, hingga hari ini Pengadilan Negeri Lhoksukon tidak pernah mengeluarkan surat apapun yang meminta atau melarang PDBU untuk melakukan upaya pembongkaran pasar itu, karena dalam hukum kita hanya mematuhi perintah tertulis. Namun kita tetap menghormati hukum.
Kita juga meminta kepada oknum tertentu agar jangan beropini atau memprovokasi pedagang yang seolah-olah PD Bina Usaha telah menzalimi pedagang serta tidak menghormati hukum, upaya revitalisasi ini dilakukan guna untuk menggerakan roda perekonomian pedagang serta untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bukti PD Bina Usaha menghormati hukum yaitu dengan menghadiri setiap persidangan di PN Lhoksukon, padahal tanah dan bangunan pasar itu milik negara atau Pemkab Aceh Utara serta keberadaan pasar itu sudah berusia 35 tahun dan sudah seharusnya untuk di bongkar untuk dibangun kembali,” ungkap Razali Amin, SH.*(Halim)