DimensiNews JAKARTA – Pendaftaran online yang diterapkan oleh UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kedaung Angke, Cengkareng, Jakarta Barat nampaknya masih belum bisa mengeliminasi praktik percaloan untuk kepada wajib uji.
Tim DimensiNews pun melakukan penelusuran di Jalan Peternakan I, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng yang menjadi akses masuk ke lokasi UP PKB Kedaung Angke. Puluhan bangunan semi permanen berdiri di pinggir jalan tersebut yang berbatasan dengan Kali Angke.
Tidak hanya permasalahan bangunan yang ‘memakan’ bantaran Kali Angke yang ada di lokasi ini, penggunaan bangunan untuk praktik percaloaan pun masih menjadi PR untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bangunan yang kebanyakan didirikan hanya dengan kayu dan bahan material seadanya, banyak terdapat tulisan ‘Biro Jasa’ yang menawarkan untuk pengurusan KIR. Bahkan Tim DN melihat, para oknum biro jasa memberhentikan kendaraan yang ingin melakukan uji KIR.
Mereka menanyakan surat-surat, dan juga melakukan pemeriksaan langsung ke bodi kendaraan layaknya petugas penguji di UP PKB Kedaung Angke. Jika ada yang menurut mereka tidak sesuai dengan syarat pengujian, di situlah celah untuk menawarkan jasanya.
Salah satu oknum Biro Jasa ‘L’ mengatakan, bahwa hampir 80 persen kendaraan yang melakukan uji KIR tidak akan lulus. “Kita kan tahu apa saja yang akan diperiksa, ya 80 persen pasti tidak lulus kalau memang langsung. Makanya kita bantu,” ucapnya dengan nada tinggi.
Untuk jasa yang ditawarkan, rata-rata biro jasa mematok harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. “Tergantung banyaknya syarat atau bagian yang kurang,” ungkapnya.
Tim DN pun semakin penasaran kenapa praktik percaloan yang sangat terbuka di akses jalan menuju UP PKB Kedaung Angke ini bisa terus beroperasi. Tidak hanya itu, oknum warga yang berada di jalan tersebut juga kerap melakukan pungutan liar kepada para sopir kendaraan wajib uji yang telah selesai di area jembatan.
Oleh karena itu, tim menemui seseorang yang mengaku sebagai Ketua RW 01, Kelurahan Kedaung Angke. Ia mengaku punya pengaruh lebih kuat dengan orang dalam UP PKB Kedaung Angke untuk bisa meluluskan kendaraan yang diuji.
“Saya kan ada hubungan ke sana. Kalau saya tinggal komunikasi saja dengan yang di dalam (UP PKB Kedaung Angke),” katanya.
Ia pun sesumbar bisa mengganti pejabat UP PKB Kedaung Angke yang tidak mau bekerjasama, bahkan menertibkan praktik percaloan tersebut. “(Saya) Bisa mindahin pejabat,” tuturnya.
Perlu diketahui, pada 2017 lalu saat UP PKB Kedaung Angke kembali difungsikan, sebagian bangunan liar yang berdiri di jalan akses masuk telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat. Namun, hingga saat ini tidak ada lagi penertiban lanjutan terhadap bangunan liar yang digunakan untuk praktik percaloaan. Meskipun bangunan tersebut berdiri di atas lahan perairan Kali Angke.

Menanggapi hal tersebut, Camat Cengkareng Ahmad Faqih mengatakan, pihaknya belum mengetahuinya. Menurutnya, itu menjadi kewenangan Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat.
“Saya malah ngga tau, kalau bangunan itu berdiri di atas lahan bantaran sungai, berarti hal ini menjadi kewenangan Sudin SDA,” ujarnya, Rabu (26/02/2020).
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemkot Jakarta Barat Purwanti, telah berulang kali di konfirmasi lewat telpon selulernya tidak diangkat di coba di tanya lewat WhatsApp tidak menjawab, padahal sebelumnya tim sudah berusaha untuk menemuinya di ruang kerjanya namun menurut staf SDA Ibu sedang dinas luar, dan tim DN diminta untuk membuat janji terlebih dahulu. (Tim DN)