DimensiNews.co.id, BUNGO- Sepasang kekasih yang mengedarkan barang haram diciduk Satres Narkoba Polres Bungo di Desa Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jum’at (28/02/2020).
Sepasang kekasih tersebut yaitu AB (47) warga Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II, dan EM (33) warga Desa Panjang, Kecamatan Tanah Tumbuh.
Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Setpa Badoyo mengatakan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10 Gram.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Dari informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Ketika itu, petugas melihat dua orang yang mencurigakan sedang berboncengan mengendarai motor RX King warna biru.
“Kami polisi langsung menangkap dan mengeledah kedua pelaku tersebut, ditemukanlah satu plastik berwana hitam yang berisi dua plastik klip sabu seberat 10 Gram dan satu bilah pisau bersarung coklat di pinggang kiri Asnawi,” ujar Kasat.
Setelah penggeledahan dilakukan, semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut.* (Barax)