DimensiNews.co.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya melalui Unit Tipidek Satreskrim berhasil mengungkap kasus penggelapan 23 mobil dari 4 orang tersangka, yang berasal dari tiga kota, Jum’at, (28/02/2020).
Bertempat dihalaman Bhara Daksa, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., M.Hum didampingi Kasatreskrim AKBP Sudamiran, Kanit Pidek Akp.Teguh Setiawan beserta Kabag Humas Akp. Akhyar dalam Keterangan persnya menerangkan bahwasanya kasus tersebut dapat terungkap atas dasar tiga laporan kepolisian, tertanggal 12, 13 dan 15 Februari 2020. “Dimana mobil korban yang di rental kan kepada orang ternyata tidak kembali,” Ungkap Kapolrestabes Surabaya, Sandi.
Beserta barang bukti, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus empat tersangka berinsial JUN (35), asal Gresik, FND (41) asal Sidoarjo, NSR (50) warga Rungkut Surabaya dan IWN (39) warga Sidoarjo dan satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolrestabes, Sandi juga menyatakan bahwa modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara awal menyewa mingguan, kemudian beranjak hingga jangka waktu bulanan dengan biaya sewa perharinya Rp 250.000 s/d Rp 350.000 rupiah.
Menurut hasil penyidikan, setelah menerima unit mobil tersangka langsung menggadaikan mobil sewaan tersebut dengan nominal kisaran Rp 25 juta s/d 50 jutaan per unitnya.
Dihadapan awak media tersangka mengatakan uang hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mobil yang digelapkan oleh para tersangka digadaikan di wilayah Gresik, Sidoarjo, Surabaya dan Madura.” papar Kapolrestabes.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 23 unit mobil dengan merk dan tipe yang berbeda diantaranya 1 Unit Pick Up Daihatsu Grand Max, 4 Unit Daihatsu Sigra , 9 Unit Toyota Avanza, 1 Unit Suzuki Ertiga, 1 Unit Nissan Grand Livina, 4 Unit Daihatsu Xenia, 1 Unit Grand Max 1 Unit Toyota Calya dan 1 unit Suzuki Splash.
Dari hasil perbuatannya, kini keempat tersangka dijerat Pasal tentang tindak pidana penggelapan dan turut serta atau turut membantu tindak pidana penggelapan dan penadahan atau menerima barang dari hasil kejahatan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara. (By)